Egi Ungkap Kabar Baik, PTPN I Buka Damai untuk Mbah Mujiran
PTPN I menyatakan bersedia menempuh jalur damai dalam kasus pencurian yang menjerat Mbah Mujiran. Penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dijadwalkan disidangkan pada 3 Juni 2026.
LAMPUNG SELATAN – Upaya penyelesaian kasus pencurian yang menjerat Mbah Mujiran (72), warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) mulai menemukan titik terang.
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I selaku pihak pelapor menyatakan kesediaannya menempuh jalur damai, sehingga membuka peluang penyelesaian perkara melalui sidang mekanisme keadilan restoratif (MKR) di Pengadilan Negeri Lampung Selatan yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026.
Kabar tersebut disampaikan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Sabtu (23/5/2026).
Egi mengatakan, proses penyelesaian melalui restorative justice merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Kejari Lampung Selatan, dan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Menurutnya, Kejati Lampung turut mendorong pelaksanaan mediasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait agar tercipta ruang penyelesaian yang mengedepankan keadilan dan kemanusiaan.
“Yang sebelumnya belum memberi ruang untuk memaafkan, Alhamdulillah pihak PTPN akhirnya bersedia membuka pintu maaf,” ujar Egi.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam mediasi yang berlangsung di rumah dinas bupati pada Jumat (22/5/2026), di mana PTPN I menyatakan dukungan terhadap penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice.
Egi mengakui proses mediasi berlangsung dinamis karena pada awalnya perusahaan tetap berpegang pada aturan internal terkait perlindungan aset negara. Namun setelah mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi keluarga Mbah Mujiran, kesepakatan damai akhirnya tercapai.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Suci Wijayanti menyatakan langkah restorative justice tersebut sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung dan Kejati Lampung.
Menurutnya, penegakan hukum harus tetap memperhatikan rasa keadilan dan nilai kemanusiaan yang hidup di tengah masyarakat.
“Meskipun hati nurani tidak tertulis di dalam buku hukum, rasa keadilan dan nilai kemanusiaan harus tetap menjadi bagian penting dalam setiap proses penegakan hukum,” kata Suci.
Ia menjelaskan, Kejari Lampung Selatan saat ini tengah berkoordinasi dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lampung Selatan untuk mengupayakan penangguhan dan pengalihan penahanan terhadap Mbah Mujiran.
“Mulai Senin (25/5/2026), proses itu kami dorong. Keluarga tinggal mengajukan surat permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan ke pengadilan,” ujarnya.
Sebelum konferensi pers, Bupati Egi juga mengunjungi kediaman Mbah Mujiran di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari. Dalam kunjungan tersebut, ia menyerahkan bantuan sosial dan tali asih kepada keluarga Mbah Mujiran sebagai bentuk kepedulian selama proses hukum masih berlangsung.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berharap penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dapat menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan kondisi sosial masyarakat.










