Edarkan Tramadol di Pinggir Jalan, Pria di Kota Serang Dibekuk Polisi

SERANG -
Satresnarkoba Polresta Serang Kota, membekuk seorang terduga pengedar
obat-obatan terlarang jenis Tramadol HCI.
Pria berinisial NH (30) tersebut dibekuk
dipinggir jalan depan waralaba Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten,
Selasa (1/11/2022) dini hari.
“Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 65 lempeng
atau 650 butir obat jenis Tramadol HCI beserta uang tunai hasil penjualan obat
sebesar Rp100 ribu," kata Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki
Kurniawan mewakili Kapolresta Kombes Pol Nugroho Arianto, Kamis (3/11/2022).
Dari keterangan pelaku, obat tersebut didapat dari seseorang
berinisial MR (35) yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Obat-obatan itu untuk dijual kepada orang yang yang memesan.
Sedangkan perbuatan yang dilakukan NH dalam penjualan obat-obatan sediaan
farmasi tersebut tidak memiliki ijin yang sah dari pihak berwenang," tambah
Hengki.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat pidana penjara paling
lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.