Edarkan Sabu, Seorang Kakek di Tulangbawang Terancam 20 Tahun Penjara

TULANGBAWANG – Polsek Penawartama meringkus seorang kakek karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
SN alias KR (63) ditangkap pada Senin (22/03) malam, di rumahnya Kampung Makartitama, Kecamatan Gedungaji Baru, Tulangbawang, Lampung.
“Penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap pelaku berinisial WW (22), warga Makartitama, yang telah lebih dahulu ditangkap hanya berselang 30 menit,” ujar Kapolsek Penawartama AKP Heru Prasongko mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Jumat (26/03).
Menurut pengakuan pelaku WW kepada petugas, dirinya membeli paket sabu dari pelaku SN seharga Rp100 Ribu dan saat ditangkap ternyata pelaku WW sudah dua kali membeli untuk malam itu.
“Hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas kami di rumah pelaku SN als KR, berhasil disita barang bukti (BB) berupa 9 bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,7 gram, dua buah kaca pyrex, botol plastik minuman yang sudah dimodifikasi (bong), empat buah pipet minuman, dua buah korek api gas, sebendel plastik kecil, handphone (HP) merk nokia warna putih hitam dan uang tunai sebanyak Rp200 Ribu,” ungkap Heru.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawartama dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” pungkasnya.