Edarkan Sabu di Waykanan, Warga OKU Timur Sumsel Dicokok Polisi

WAYKANAN - Satresnarkoba Polres Waykanan, Lampung, berhasil membekuk seorang pelaku yang diduga pengedar sabu di Kampung Waytuba, Kecamatan Waytuba.
Tersangka berinisial ARC (40) warga Desa Bantan, Kecamatan Buaypemuka Peliung, OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda menuturkan, penangkapan berawal pada Kamis (11/03) sore sekira pukul 14.00 WIB, Satresnarkoba Polres Waykanan mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju Waytuba untuk melakukan penyelidikan.Hasilnya, Polisi mengamankan ARC tanpa perlawanan,” kata Mirga, Jumat (12/03).
Saat digeledah, Polisi berhasil menemukan satu bungkusan dari kertas timah rokok dan didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang kecil berisikan kristal putih diduga sabu seberat 0,37 gram.
“Selain itu, diamankan barang bukti lainnya berupa dua lembar plastik bening ukuran kecil bekas pakai dan satu unit Handphone merk nokia warna biru,” tutur Mirga.
Ttersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Waykanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” ungkapnya.