Dua Tersangka Kasus Korupsi APBT Panaragan Dilimpahkan ke PN Tanjung Karang

Dua Tersangka Kasus Korupsi APBT Panaragan Dilimpahkan ke PN Tanjung Karang
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG BARAT - Kejaksaan Negeri Tulangbawang melimpahkan dua tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT) Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Kedua tersangka yakni mantan Kepala Tiyuh (Desa) Panaragan FAE (40) dan Sekretaris Tiyuh EP (21).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulangbawang Leonardo Adiguna mengatakan, pelimpahan kedua tersangka beserta seluruh dokumen barang bukti dengan berbekal fakta yang terungkap dalam proses penyidikan terkait potensi kerugian negara APBT Panaragan sebesar Rp415.643.175 yang dilakukan oleh FAE (40) dan EP (21).

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor: PRINT – 01 /L.8.18 / Ft.2 / 08 / 2022 tanggal 31 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor : PRINT – 02 / L.8.18 / Ft.2 / 08 / 2022 tanggal 31 Agustus 2022,” ujarnya, Kamis (1/9/2022).

Sementara, Jaksa Penuntut Umum Fuad Alfano Adi Chandra dan Mirza Amarulah mengatakan, dengan dilaksanakannya tahap II artinya perkara tersebut telah dinyatakan lengkap.

“Selanjutnya siap untuk disidangkan dengan agenda penuntutan," kata Leo.

Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Wayhuwi, Bandarlampung.