Dua Pelaku Curat Asal Lampura Ditangkap di Tulangbawang

TULANGBAWANG – Dua pria asal Lampung Utara (Lampura) AT als AR (33), dan HY als YT (26) ditangkap tim gabungan Polsek Banjaragung bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang.
Keduanya merupakan pelaku curat yang kerap beraksi di wilayah Tulangbawang.
“Dua pelaku curat ini ditangkap pada Kamis (11/11) malam saat sedang nongkrong di Rumah Makan yang berada di Simpangpenawar, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang,” ungkap Kapolsek Banjaragung Kompol Abdul Mutolib mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Jumat (12/11).
Kapolsek menjelaskan, aksi curat yang dilakukan oleh para pelaku terjadi pada Selasa (26/10) silam di rumah korban Imam Syafi'i (56) di Kampung Penawarjaya. Kejadian curat tersebut, pertama kali diketahui oleh istri korban bernama Sukinah (49), pukul 03.00 WIB, yang bangun tidur dan hendak ke kamar mandi.
"Para pelaku ini masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping kanan rumah, lalu mencuri tiga unit HP yang berada di dalam kamar korban. Selain itu para pelaku juga mencuri sepeda motor milik korban yang di parkir di dapur, kemudian para pelaku langsung kabur. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp9 juta," jelas Mutolib.
Korban langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Mapolsek Banjaragung. Berbekal laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya dua orang pelaku curat berhasil ditangkap.
“Dari tangan para pelaku curat berhasil disita barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X warna hitam, BE 8647 SV, handphone (HP) merk Samsung type A11 warna hitam dan HP merk Realme type C20,” kata Kapolsek.
Dua pelaku curat tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjaragung dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.