Dua Pelaku Curanmor di Lampung Utara Dibekuk Polisi

Dua Pelaku Curanmor di Lampung Utara Dibekuk Polisi
Foto: Istimewa/dok. Polres Lampung Utara

LAMPUNG UTARA  - Dua terduga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk Polisi. Pelaku warga Blambanganpagar Lampung Utara berinisial BA (33) dan SN (32) itu berhasil diamankan setelah melancarkan aksi pencurian terhadap sepeda motor milik Ahmad Firdaus (29) warga Kotabumi Tengah Barat.

"Berkat informasi warga kedua pelaku berhasil diamankan di perbatasan desa arah Kotabumi Udik," ujar Kapolsek Kotabumi Utara AKP Rukmanizar mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, Selasa (26/01).

Rukmanizar menerangkan, berdasarkan keterangan korban, peristiwa pencurian tersebut terjadi tepat di halaman samping rumah korban pada Sabtu (23/01) sekira pukul 19.00 WIB.

Saat itu korban yang baru tiba di rumah langsung memarkirkan motor Yamaha Jupiter Z-CW warna hitam bernopol BE 3577 HK miliknya.

"Hanya berselang beberapa saat, terdengar suara sepeda motornya dalam kondisi hidup. Dan langsung dibawa kabur oleh dua orang tak dikenal," terang Rukmanizar.

Sekitar dua hari setelah kejadian, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang mencurigakan yang mengarah pada ciri-ciri pelaku tengah berada di perbatasan desa arah Kelurahan Kotabumi Udik. Mendapat informasi itu, jajaran personel  bersama anggota langsung bergerak menuju lokasi.

"Alhamdulillah keduanya berhasil dimakan berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban. Selain itu polisi ikut  membawa satu unit sepeda motor Jupiter MX warna hitam tanpa plat," imbuhnya.

Kini keduanya telah diamankan di Mapolsek Kotabumi Utara dan tengah dilakukan  pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya mereka terancam di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.