DPRD Waykanan Paripurnakan Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2020

WAYKANAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Waykanan, Lampung, menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2020.
Paripurna berlangsung di ruang rapat DPRD dihadir Bupati Waykanan Raden Adipati Surya, Wakil Bupati Ali Rahman, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD serta Forkompimda Waykanan, Kamis (06/05).
Raden Adipati Surya mengatakan LKPJ 2020 merupakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dalam kurun satu tahun, dengan tolok ukur kinerja berdasarkan pencapaian target pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020 yang merupakan penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Waykanan Tahun 2016-2021.
LKPJ menurut Adipati berisi gambaran dari berbagai program pembangunan yang telah dilaksanakan, termasuk kendala dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi: (1) Kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya; (2) Capaian program dan kegiatan, serta permasalahan dan penyelesaian masalah setiap urusan pemerintahan; (3) Tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran sebelumnya; (4) Pelaksanaan tugas pembantuan baik dari Pemerintah Provinsi maupun dari Pusat.
“LKPJ ini diharapkan menjadi acuan bagi DPRD untuk melihat sejauh mana program pembangunan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,”kata Adipati.
Pada kesempatan itu Adipati mengatakan siap menerima berbagai masukan catatan penyelenggaran pemerintahan tahun 2020 berdasarkan LKPJ yang telah dibahas bersama dengan DPRD.
"Rekomendasi atas LKPJ akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan pada tahun berjalan dan yang akan datang,” tambah Adipati.
Diakui oleh Adipati, pandemi COVID-19 yang terjadi secara global telah berdampak terhadap perekonomian, dimana pada tahun 2020 pertumbuhan ekonomi Kabupaten Waykanan mengalami kontraksi sebesar 1,16%, PDRB Perkapita mengalami penurunan pada tahun 2020 Rp. 30.925.573 turun dari Tahun 2019 Rp. 31.101.996.
“Terganggunya aktivitas ekonomi juga berimplikasi kepada perubahan dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020, baik sisi Pendapatan Negara, sisi Belanja Negara, maupun sisi Pembiayaan. Perubahan Postur APBN juga berpengaruh pada struktur APBD Kabupaten Waykanan tahun Anggaran 2020, ” tambahnya.
Kondisi diatas tentu merupakan tantangan kita kedepan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, Pemulihan Ekonomi, dan perluasan program perlindungan sosial.
Keterbatasan anggaran sebagai tantangan klasik yang selalu dihadapi oleh setiap pemerintah.Namun hal iti dapat di sikapi dengan cara cara professional melalui kebijakan sinergitas pendanaan Pusat, Provinsi dan Kabupaten dan memberikan tekanan pada program prioritas strategis yang dapat mengungkit sektor-sektor lain secara bersama.
Disadari, bahwa dalam proses pembangunan daerah masih terdapat hal-hal yang belum dapat diselesaikan dengan baik pada tahun yang lalu, maka pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga akan membawa perubahan dan perbaikan yang lebih baik terhadap pembangunan daerah kabupaten Waykanan.
Adipati juga mengapresiasi para pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Waykanan, yang telah menjalin kerjasama yang baik selama ini, serta mendukung berbagai kebijakan dan program pembangunan daerah di Kabupaten Waykanan.
”Semoga semuanya dapat berjalan dengan baik, guna mewujudkan Waykanan Unggul dan Sejahtera,” pungkasnya.