DPRD Tubaba Gelar Paripurna Penyampaian KUA-PPAS 2024 dan Rancangan Perubahan 2023

TULANGBAWANG BARAT–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, Menggelar Rapat Paripurna dalam
rangka penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA-PPAS Kabupaten Tulang Bawang
Barat Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan
Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tubaba,
Ponco Nugroho, di Aula Rapat DPRD setempat pada, Rabu (9/8/2023).
Ketua DPRD Tubaba, pada kesempatan tersebut mengatakan, Rapat yang digelar ini menindaklanjuti surat masuk dari Bupati Tulangbawang Barat pada 12 Juli 2023 tentang penyampaian KUA PPAS APBD Tahun 2024, dan pada Tanggal 28 Juli 2023 tentang Penyampaian KUA PPAS APBD -P Tahun 2023.
Sementara itu, Penjabat Bupati, Tubaba, M. Firsada, M.Si.
Pada kesempatan tersebut, memaparkan, rancangan KUA-PPAS Kabupaten Tulangbawang
Barat Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Kabupaten Tubaba
Tahun Anggaran 2023 membuat proyeksi anggaran pendapatan daerah, anggaran
belanja daerah, anggaran pembiayaan serta perubahannya dan disertai asumsi yang
mendasarinya, perkembangan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang
ditetapkan oleh pemerintah.
Sedangkan Rancangan PPAS Tahun 2024 dan Rancangan Perubahan
PPAS Tahun 2023 lanjutnya, meliputi rencana pendapatan Daerah dan penerimaan
pembiayaan daerah, belanja daerah, plafon anggaran sementara tiap urusan
program dan kegiatan SKPD dan rencana pengeluaran pembiayaan daerah Tahun
Anggaran 2024 dan Perubahan Tahun Anggaran 2023.
Setelah nantinya disepakati menurutnya, antara Pemerintah Daerah dan DPRD, maka Nota
Kesepakatan beserta lampirannya akan menjadi dasar acuan kita dalam penyusunan
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun
Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan.
"APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2023. Penyusunan tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan Daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD,"jelasnya.
Firsada juga menyebut kan, dengan mengacu kondisi potensi
pendapatan yang diproyeksikan akan diperoleh Kabupaten Tulang Bawang Barat,
maka KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 ini disusun dengan asumsi-asumsi dan realitas
kebutuhan belanja yang benar-benar prioritas untuk dianggarkan.
Secara ringkas, Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024, yang
pertama,Pendapatan Daerah 2024 ditargetkan sebesar Rp. 881.155.228.247.
Pendapatan tersebut bersumber dari,
Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp. 50.914.606.602., Pendapatan
Transfer, sebesar Rp. 830.240.621.645. Selanjutnya, belanja Daerah, Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan sebesar Rp.
873.132.449.247. Yang terdiri atas, Belanja Operasi dan Belanja Modal sebesar
Rp.730.876.830.091., Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.2.500.000.000, dan
Belanja Transfer sebesar Rp. 139.755.619.156. Dan yang ke berikut nya Ketiga,
pembiayaan Daerah, target Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun 2024 adalah
sebesar Rp. 5.977.221.000. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah diproyeksikan
sebesar Rp. 14.000.000.000.
Pj menambahkan, secara ringkas, Perubahan KUA-PPAS Kabupaten
Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2023, antaranya Pendapatan Daerah pada APBD
Murni 2023 ditargetkan sebesar Rp.
861.540.020.545. berubah menjadi Rp. 894.800.864.551,29. Pendapatan Daerah
tersebut bersumber dari, PAD yang semula
ditargetkan sebesar Rp. 48.557.674.890,
bertambah menjadi Rp. 52.580.826.349,29. Dan Pendapatan Transfer, semula
sebesar Rp. 812.982.345.655,00 bertambah menjadi Rp. 842.220.038.202.
Masih kata Firsada, Jumlah Belanja pada Perubahan KUA-PPAS
Tahun Anggaran 2023 diproyeksikan semula
sebesar Rp 835.009.215.530 berubah menjadi Rp. 844.903.658.533,56. Yang terdiri
atas belanja Operasi dan Modal semula sebesar Rp. 697.847.304.877 menjadi Rp.
706.675.415.036,56. Belanja Tidak Terduga semula sebesar Rp. 1.575.000.000,-
tidak mengalami perubahan. Belanja Transfer semula Rp. 135.586.910.653 berubah
menjadi Rp. 136.653.243.497.
Untuk Pembiayaan Daerah, target Penerimaan Pembiayaan Daerah
Perubahan KUA-PPAS Tahun 2023 semula sebesar Rp 24.434.886.000 menjadi Rp.
1.068.484.997,27. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah diproyeksikan semula
sebesar Rp.50.965.691.015 tidak mengalami perubahan.
"Kami berharap kita semua dapat saling bahu membahu dan
bersinergi dalam memecahkan masalah serta menghadapi isu-isu atau permasalahan
perekonomian Nasional dan daerah, seraya terus melakukan upaya pengelolaan APBD
secara lebih cermat, efisien, efektif, transparan dan akuntabel sesuai dengan
peraturan perundang-undangan,"pungkasnya.(ADVERTORIAL)