DPRD PESISIR BARAT SAMPAIKAN REKOMENDASI DAN CATATAN LKPJ BUPATI
PESISIR BARAT-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi dan catatan atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Akhir Tahun Anggaran 2023, di ruang rapat paripurna DPRD Pesisir Barat, Jumat (26/4/2024).
Rapat yang dihadiri 22 dari 25 anggota DPRD tersebut, dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD, Ripzon Efendi, didampingi Ketua, Agus Cik, dan Wakil Ketua II, Ali Yudiem tersebut dihadiri Wakil Bupati A. Zulqoini Syarif.
Tampak ikut hadir juga Pj. Sekkab, Jon Edwar, para Asisten, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesisir Barat, dan Camat.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banang) DPRD Pesisir Barat, Hendrik Gunawan, menyampaikan beberapa rekomendasi berdasarkan ketetapan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Pesisir Barat bahwa LKPJ Bupati Pesisir Barat akhir Tahun Anggaran 2023 telah selesai dibahas oleh Banang DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pesisir Barat pada 25 April 2024. Pertama, Banang DPRD Pesisir Barat merekomendasikan kepada Pemkab Pesisir Barat untuk melakukan perencanaan pembangunan yang terukur dan merata di semua sektor. Kedua, Banang DPRD menyarankan kepada Pemkab Pesisir Barat untuk lebih optimal dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber pada los/kios pasar, retribusi, dan perpajakan.
"Ketiga, Banang DPRD merekomendasikan kepada Pemkab Pesisir Barat untuk meningkatkan PAD melalui pemungutan pajak kendaraan bermotor dengan cara mengimbau dan mensosialisasikan berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Nomor 1 Pasal 81, 82 dan 83 Tahun 2022 yang diantaranya seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi (Nopol) luar Pesisir Barat untuk segera dimutasikan atau dibalik nama sesuai dengan domisili Pesisir Barat," ungkap Hendrik.
Hendrik melanjutkan, laporan keempat yaitu Banang DPRD merekomendasikan kepada Pemkab Pesisir Barat untuk mengoptimalkan potensi sumber daya laut yang dimiliki. Kelima, Banang DPRD merekomendasikan kepada Pemkab Pesisir Barat untuk mengoptimalkan perencanaan dan teknis pengelolaan wisata Labuhan Jukung serta wisata lain-lain. Keenam, Banang DPRD menyarankan Pemkab Pesisir Barat untuk mengkaji ulang dan membuat peraturan yang ketat terkait penerimaan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang dinilai terlalu memberatkan keuangan daerah.
"Laporan ketujuh, Banang DPRD merekomendasikan Pemkab Pesisir Barat untuk memperjelas kembali indikator yang mengukur Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Pesisir Barat. Kedelapan, Banang DPRD merekomendasikan kepada TAPD untuk mengurangi program yang dinilai tidak terlalu prioritas dan lebih memfokuskan kepada program yang mementingkan kesejahteraan masyarakat Pesisir Barat. Kesembilan, Banang DPRD merekomendasikan Pemkab Pesisir Barat meningkatkan pembangunan dan infrastuktur di lingkungan sekolah di Pesisir Barat," lanjutnya.
Masih kata Hendrik, untuk laporan ke 10 yaitu Banang DPRD merekomendasikan kepada Pemkab Pesisir Barat untuk lebih mendisiplinkan seluruh aparatur daerah baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN), TKD, maupun Tenaga Kerja Sukarela (TKS) untuk tidak terlibat dalam politik praktis sesuai dengan Undang-undang Aparatur Negara. Ke 11, Banang DPRD Pesisir Barat merekomendasikan kepada Pemkab Pesisir Barat untuk segera menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Tahun Anggaran 2024 dikarenakan akan terjadi tansisi pimpinan dan anggota DPRD periode 2019-2024 ke pimpinan dan anggota DPRD periode 2024-2029.
"Sedangkan ke 12, Banang DPRD Pesisir Barat merekomendasikan kepada Pemkab Pesisir Barat untuk menciptakan lapangan pekerjaan dengan cara mengundang banyak investor ke Pesisir Barat. Dan ke 13, Banang DPRD Pesisir Barat merekomendasikan kepada Pemkab Pesisir Barat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan sarana dan prasarana di sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan karena mayoritas masyarakat Pesisir Barat bermata pencarian sebagai petani dan nelayan," pungkasnya.
Sementara itu Wakil Bupati Zulqoini dalam sambutannya mengatakan penyampaian rekomendasi dimaksud merupakan bentuk dari perwujudan check and ballance dan saling bersinergi dan melengkapi antara Pemkab Pesisir Barat dengan DPRD Pesisir Barat sebagai representasi rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Pemkab Pesisir Barat berterima kasih dan mengapresiasi atas rekomendasi, koreksi, kritik membangun serta catatan-catatan yang telah disampaikan demi peningkatan pembangunan daerah yang lebih baik pada tahun-tahun mendatang," tuturnya.
Pihaknya memastikan rekomendasi dan catatan yang telah disampaikan menjadi perhatian khusus Pemkab Pesisir Barat. "Kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, kami mengingatkan dan menekankan bahwa seluruh rekomendasi DPRD tersebut dapat menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk penyusunan perencanaan dan penganggaran yang lebih baik untuk tahun berjalan dan juga tahun mendatang, serta menjadi rujukan dalam proses pengambilan kebijakan strategis daerah dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat," tukasnya.