DPRD-Pemkab Pesisir Barat Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2023
PESISIR BARAT-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir
Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan
Perubahan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara
(KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023,
di ruang paripurna DPRD Pesisir Barat,
Jumat (18/8/2023).
Rapat paripurna yang dihadiri 18 dari 25 anggota DPRD
tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD, Agus Cik. Turut hadir juga Bupati-Wakil
Bupati Pesisir Barat (Pesisir Barat), Agus Istiqlal, - A. Zulqoini Syarif, para
pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas, dan pelaksana di lingkungan
Pemkab Pesisir Barat, dan forkopimda Pesisir Barat-Lampung Barat (Lambar).
Beberapa kesepakatan Badan Anggaran DPRD Pesisir Barat dalam
pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan Ketua Badan
Anggaran DPRD Pesisir Barat, Rohan Efendi, menguraikan diantaranya Pertama,
Badan Anggaran mengingatkan terkait pembayaran hutang Pemkab Pesisir Barat agar
segera dilaksanakan. Kedua, Badan Anggaran menegaskan Tim Anggaran Pemerintahan
Daerah (TAPD) untuk menganggarkan pembayaran Siltap Aparat Pekon yang
tertunggak. "Ketiga, Badan Anggaran meminta TAPD memperhatikan insentif
marbot masjid, imam masjid, dan guru ngaji. Keempat, Badan Anggaran meminta
TAPD lebih mengutamakan kebutuhan dalam hal menyusun perencanaan kebijakan
anggaran. Kelima, Badan Anggaran mengingatkan Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk segera melaksanakan Latsar
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pesisir Barat di Tahun 2023," urai
Rohan.
Dilanjutkannya, kesepakatan Badan Anggaran keenam yaitu
Badan Anggaran meminta BKPSDM lebih intensif berkoordinasi kepada Badan
Kepegawaian Nasional (BKN) terkait penempatan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kontrak (PPPK). Ketujuh, Badan Anggaran meminta kepada Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) untuk menganggarkan dana penanggulangan sampah.
"Kedelapan, Badan Anggaran menegaskan kepada TAPD untuk
menyampaikan ke DPRD terkait hasil evaluasi Gubernur. Dan kesembilan, Badan
Anggaran meminta kepada TAPD pada saat menyampaikan hasil evaluasi Gubernur
kepada DPRD masih memiliki waktu untuk dilakukan pembahasan jika memang ada
kesepakatan yang telah diubah," tukas Rohan.
Sementara itu dalam sambutan Bupati Agus Istiqlal, yang
disampaikan Wakil Bupati Zulqoini menyampaikan bahwa Pemkab Pesisir Barat
menyampaikan ucapan terimakasih atas disampaikannya rekomendasi Badan Anggaran
dan penandatanganan nota kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2023.
"Catatan, koreksi, rekomendasi, kritik, dan saran demi kesempurnaan data
dan dokumen, baik secara langsung maupun tidak langsung merupakan rekomendasi
bagi penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan
APBD Tahun Anggaran 2023," ujar Zulqoini.
Menurut Zulqoini, beberapa catatan dari hasil pembahasan
tersebut diantaranya pertama, perubahan proyeksi pendapatan daerah dengan
mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian makro secara global,
nasional dan regional yang berdampak pada perubahan pendapatan daerah.
Kedua, perubahan proyeksi belanja yang merupakan upaya untuk
mendukung tercapainya tujuan pembangunan secara efesien dan efektif, sesuai
dengan strategi pembangunan yang dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan
kesejahteraan masyarakat lebih optimal. Dan ketiga, penyesuaian pembiayaan
daerah dengan kebijakan menggunakan penerimaan pembiayaan daerah dari pos silpa
Tahun Anggaran 2022 hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kebutuhan pengeluaran
pembiayaan daerah dan pemenuhan belanja daerah.
"Kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah
(OPD), untuk dapat cermat, efektif, dan efisien serta akuntabel dalam
menyelesaikan seluruh program/kegiatan dengan memperhatikan sisa waktu pelaksanaan
Tahun Anggaran 2023," tegas Zulqoini.