DPRD Metro Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan APBD 2021

METRO – DPRD Kota Metro menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian Raperda perubahan APBD 2021 dan Raperda tentang pelestarian cagar budaya yang berlangsung di ruang sidang DPRD setempat, Selasa (21/09).
Paripurna di pimpin Ketua DPRD Tondi MG Nasution dan dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Wakil Ketua serta Anggota DPRD, Forkopimda, Sekda Kota Metro, para Staf Ahli, Asisten, selain itu juga diikuti tokoh Agama dan tokoh masyarakat serta para undangan lainnya.
Sekretaris DPRD Kota Metro Budiono mengatakan, paripurna tersebut diadakan untuk menyelesaikan proses perubahan perencanaan dan penganggaran tahun 2021 serta pembahasan regulasi terkait pelestarian cagar budaya.
“Rapat ini untuk memperkuat perda Nomor 8 tahun 2017 tentang pemeliharaan dan pelestarian budaya Lampung dan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang pendirian museum di Kota Metro," jelasnya.
Dalam rapat tersebut Wali Kota Metro Wahdi Sirajudin menyampaikan bahwa perubahan kebijakan penyesuaian anggaran yang sangat dinamis pada tahun 2021.
“Sebagai bagian kesatuan wilayah NKRI, kita harus menyinkronkan dengan kebijakan pusat dan daerah untuk mencapai tujuan pembangunan nasional, terkhusus dalam menghadapi pandemi COVID-19,” ungkap Wahdi.
Disamping itu, pihaknya juga menghindari sanksi pemotongan/penundaan dana transfer di tahun berjalan jika regulasi pusat tidak kita penuhi.
“Penyusunan perubahan anggaran pendapatan daerah tahun 2021 tentunya berpedoman perubahan RKPD dan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS),” paparnya.
Wahdi juga menyampaikan bahwa total pendapatan daerah di proyeksikan sebesar Rp921,285 miliar yang sebelumnya ditargetkan Rp910,828 miliar, sedangkan pada dana transfer mengalami penurunan sebesar Rp8,469 miliar.
Lebih lanjut urainya, total belanja diproyeksikan sebesar Rp991,648 miliar yang sebelumnya direncanakan Rp958,828 miliar, kenaikan terdapat pada belanja operasi sebesar Rp44,780 miliar yang semula direncanakan Rp801,421 miliar dan menjadi Rp846,201 miliar. Dan pos belanja lainnya seperti belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer mengalami penurunan.
“Dari uraian pendapatan dan belanja daerah, maka defisit anggaran sebesar Rp70,362 miliar yang selanjutnya akan ditutupi dengan pos pembiayaan yang berasal dari SILPA,” paparnya.
Sedangkan mengenai Raperda tentang Pelestarian Cagar Budaya, pihaknya menyampaikan bahwa regulasi ini merupakan bentuk komitmen kami untuk mewujudkan Kota Metro yang berpendidikan, sehat, sejahtera dan berbudaya.
“Kota Metro sebagai kota yang bersejarah perlu mengoptimalkan berbagai potensi yang ada agar menjadi daya tarik wisata dan edukasi masyarakat,” urainya.
Wahdi mengatakan akan pentingnya Pelestarian Cagar Budaya sebagaimana amanat UU nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya hendaknya disesuaikan dengan potensi Kota Metro. Sebagaimana diketahui Kota Metro masih banyak terdapat bangunan heritage yang memiliki corak khas atau tradisi suatu budaya yang digunakan secara terus menerus dan perlu dilestarikan dan dijaga serta dirawat.