DPRD Lampung Timur Gelar PAW 2 Anggota Dewan yang Maju Pilkada

DPRD Lampung Timur Gelar PAW 2 Anggota Dewan yang Maju Pilkada
Foto: Raden Agus/monologis.id

LAMPUNG TIMUR - DPRD Lampung Timur menggelar rapat paripurna istimewa pengucapan sumpah atau janji Pengganti Antar Waktu (PAW) 2 anggota DPRD yang maju di Pilkada Lampung Timur 2020.

Kedua anggota yang di PAW yakni Yusron Amirullah digantikan Faizal Risa dan Sudibyo digantikan Safrul Alamsyah sebagai anggota DPRD Lampung Timur dengan sisa masa jabatan 2019-2024.

Rapat paripurna di ruang sidang DPRD Lampung Timur tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ali Johan Arif, Jumat (27/11).

Ali Johan Arif mengatakan, bahwa pengambilan sumpah/janji dan pelantikan anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) ini sesuai keputusan Gubernur Lampung Nomor: G.547/B.01/HK/2020 tanggal 24 November 2020, atas nama Faizal Risa dan keputusan Gubernur Lampung Nomor: G.548/B.01/HK/2020 tanggal 24 November 2020, atas nama Safrul Alamsyah.

“Dalam hal ini pula, saya menyampaikan terima kasih kepada saudara Yusran Amirullah dan Sudibyo atas kerjasama dan kontribusi yang telah diberikan selama ini semasa menjabat sebagai anggota DPRD Lampung Timur,” ujarnya.

Ali berharap kedua anggota DPRD tersebut dapat segera melakukan penyesuaian diri untuk mengemban amanah rakyat, agar dapat menjadi penambah spirit dalam pembangunan demokrasi.

“Sebagai kader partai politik , tentu saudara sudah lama mengetahui dan memahami kedudukan anggota DPRD, begitu pun tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab demi kepentingan rakyat. Terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang anggota DPRD harus dipahami bahwa anggota DPRD harus mampu mewujudkan segala harapan masyarakat yang diwakilinya dengan kompetensi dan latar belakang yang berbeda,” ungkapnya.