DPRD Lampung Gelar Paripurna Istimewa Penyerahan LHP Laporan Keuangan Pemprov

BANDARLAMPUNG - DPRD
Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka penyerahan
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi
Lampung Tahun Anggaran 2022, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin
(8/5/2023).
Pada paripurna tersebut, anggota V BPK RI selaku Pimpinan
Keuangan Negara V Ahmadi Noor Supit menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK
RI atas Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 kepada Gubernur Lampung yang
disaksikan Ketua DPRD Provinsi Lampung.
Pemerintah Provinsi Lampung kembali meraih opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) yang ke-9 kalinya secara berturut-turut dari Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022.
Ahmadi menyampaikan, capaian ini hendaknya menjadi dorongan
untuk selalu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan
daerah serta meningkatkan kualitas laporan keuangan sehingga akan menjadi
prestasi yang patut dibanggakan.
Dalam kesempatan tersebut, BPK RI juga menyampaikan Ikhtisar
Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) yang memuat informasi hasil pemeriksaan pada
pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan
Provinsi Lampung selama tahun 2022.
Ahmadi Noor Supit berharap, IHPD dapat menjadi acuan bagi
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah untuk lebih meningkatkan
fungsi pembinaannya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan bagi DPRD untuk
melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
daerah.
Berdasarkan Pasal 20 UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat
wajib menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan.
Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK
tentang tindak lanjut atas rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan. Jawaban atau
penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selam-lambatnya 60 hari setelah
Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.
Ahmadi Noor Supit juga mengungkapkan, berdasar pemantauan
tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, sampai dengan laporan
pemantauan semester II tahun 2022, Pemerintah Provinsi Lampung telah
menindaklanjuti 1388 rekomendasi dan 1711 rekomendasi atau 81,12%, diatas
rata-rata nasional sebesar 75%.
Di akhir sambutannya, Ahmadi Noor Supit berharap pimpinan
dan anggota DPRD dapat ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas
rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP ini sesuai dengan
kewenangannya.
Ahmadi Noor Supit juga berharap agar hasil pemeriksaan BPK
dapat memberikan dorongan untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Arinal Djunaidi
mengatakan bahwa Opini BPK RI tersebut adalah bentuk dari tanggung jawab dan
hasil kerja keras seluruh pihak, baik dari OPD selaku entitas akuntansi, OPD
selaku entitas pelaporan dan DPRD sebagai pihak legislatif.
"Opini WTP terhadap Laporan Keuangan Pemerintah
Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 yang diberikan oleh BPK RI, pada
hakekatnya merupakan suatu pencapaian atas kinerja Pengelola Keuangan
Pemerintah Provinsi Lampung yang selama ini kita lakukan," kata Arinal Djunaidi.
Gubernur mengungkapkan, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi
Lampung Tahun Anggaran 2022 telah selesai disusun dan telah diaudit sesuai
prosedur oleh BPK RI sebelum batas waktu maksimal yang telah ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan.
"Apresiasi terhadap semua pihak yang melaksanakan
proses tersebut menjadi lebih cepat, dan tepat waktu. Harapan kami, dimasa yang
akan datang, kualitas laporan keuangan juga dapat terus ditingkatkan,"
kata Arinal.
Gubernur menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI
Provinsi Lampung beserta jajaran, yang telah melakukan pemeriksaan (auditing)
atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022
pada Pemerintah Provinsi Lampung dan Instansi terkait lainnya, sebagai upaya
dalam menciptakan good governance
khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Gubernur juga mengucapkan terimakasih atas segala masukan,
koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut.
Hadir dalam Rapat Paripurna, Forkopimda Provinsi Lampung,
Ketua DPRD Provinsi Lampung, Kepala Perwakilan BPKP Lampung, Wakil Gubernur
Lampung, Sekdaprov Lampung, Para Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD di
lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.