DPRD Labuhanbatu Setujui Raperda Menara Telekomunikasi

LABUHAN BATU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Persetujuan ini tertuang Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Arsyad Rangkuti, Jumat (15/10/2021).
Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga mengatakan, salah satu komponen pendapatan asli daerah yang mempunyai kontribusi dan potensi besar di Kabupaten Labuhanbatu adalah retribusi pengendalian menara komunikasi. Pengelolaannya oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu.
Turut hadir dalam Rapat tersebut, Ketua DPRD Labuhanbatu Meika Riyanti Siregar, Sekretaris Daerah Muhammad Yusuf Siagian, Asisten I Sarimpunan Ritonga, Asisten II Ikramsyah Putra, Asisten III Zaid Harahap, Staf Ahli, para Kepala OPD, perwakilan Dandim dan perwakilan Kejari.