DPMPTSP dan Disdukcapil Kota Metro Terima Penghargaan Pelayanan Publik dari Kemen PAN-RB

DPMPTSP dan Disdukcapil Kota Metro Terima Penghargaan Pelayanan Publik dari Kemen PAN-RB
Foto: Istimewa

METRO - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Metro menerima penghargaan pelayanan publik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).

Penghargaan diserahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro Bangkit Haryo Utomo pada apel rutin mingguan di halaman sekretariat pemkot setempat, Senin (26/12/2022).

Dalam sambutannya Bangkit menyampaikan, dalam membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan seiring dengan harapan dan tuntutan. Di mana akhir-akhir ini peningkatan pelayanan publik menjadi perhatian umum masyarakat.

“Pelayanan masyarakat atau public service merupakan produk untuk memenuhi kebutuhan dan hak masyarakat yang bisa diartikan sebagai pemenuhan suatu hak dan melekat pada setiap orang baik secara pribadi maupun berkelompok yang diberikan oleh penyelenggara pemerintah serta dilakukan secara universal. Pada Tahun ini Kementerian PAN-RB kembali melakukan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dengan lokus Disdukcapil dan DPMPTSP,” urainya.

Ia juga menyampaikan, dalam rangka pencegahan Mal-Administrasi tersebut pada tahun 2021 Ombudsman RI, melakukan survei penilaian kepatuhan terhadap pemenuhan standar pelayanan yang bersifat tangible atau terlihat oleh pengguna layanan.

Berdasarkan survei pada tahun 2021 yang lalu, Pemkot Metro masuk dalam predikat kepatuhan sedang (zona kuning) dengan nilai akumulasi sebesar 79,17 dan berada pada peringkat ke-12 dari 16 Pemda se-Lampung.

"Dari hasil penilaian tersebut Pemerintah Kota Metro mengapresiasi hasil penilaian kepatuhan terhadap Dinas Dukcapil yang mendapatkan predikat kepatuhan tinggi dengan nilai rata-rata 93,36 dan dinas PMPTSP yang mendapat predikat kepatuhan tinggi dengan nilai rata-rata 90,01,” paparnya.

Lebih lanjut Sekda mengajak seluruh kepala perangkat daerah untuk bersama-sama berkomitmen memastikan terpenuhinya standar pelayanan publik di setiap bidang, diharapkan selalu update terhadap setiap perubahan regulasi dan terus melakukan evaluasi dan perbaikan standar pelayanan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.