DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Penunjukan 11 Kepala Sekretariat Panswascam Pesisir Barat

PESISIR BARAT - Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang
pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam
penunjukkan/penetapan kepala sekretariat dan anggota Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan (Panwascam) di 11 kecamatan se-Pesisir Barat.
Sidang dengan perkara nomor 46-PKE-DKPP/XII/2022 dilakukan secara
virtual melalui Zoom Meeting di ruang sidang KPU Provinsi Lampung, Bandarlampung,
Senin (16/1/2023), atas pengaduan
Inspektur Kabupaten Pesisir Barat Henri Dunan, Nomor: 46-P/L-DKPP/XI/2022.
Sidang dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari
pengadu, jawaban teradu, dan mendengarkan keterangan saksi itu, menghadirkan
pengadu yaitu Inspektur Pesisir Barat Henri Dunan, saksi yaitu 10 dari 11 camat se-Pesisir
Barat , dan teradu yang merupakan Ketua dan dua anggota Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Pesisir Barat yaitu Irwansyah,
Abd. Kodrat, dan Heri Kiswanto.
Sidang pemeriksaan yang dimulai dari Pukul 10.00 WIB
tersebut berlangsung selama enam jam atau selesai pada Pukul 17.00 WIB,
dihadiri lengkap oleh Majelis DKPP.
Inspektur Pesisir Barat Henri Dunan saat dikonfirmasi
mengatakan bahwa pihaknya dalam sidang tersebut menyampaikan secara keseluruhan
hal-hal yang menjadi pokok pengaduan.
"Sebagai pengadu sudah disampaikan secara keseluruhan
apa saja yang menjadi pokok pengaduan. Cukup banyak paparan yang
disampaikan," ungkap Henri.
Menurut Henri, sebanyak 10 dari 11 camat yang hadir sebagai
saksi juga sudah menyampaikan keterangannya secara lengkap. "10 camat yang
hadir, satu diantaranya sakit. Mereka (camat) juga sudah menyampaikan keterangannya
yang berkaitan dengan pengaduan," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah Anggota Bawaslu Pesisir Barat Abd.
Kodrat mengatakan, dalam sidang tersebut pihaknya sebagai teradu I, II, dan III
hadir secara lengkap bersama dengan ketua dan anggota Panwascam Ngambur, ketua
dan anggota Panwascam Pesisir Selatan, serta ketua dan anggota Panwascam
Lemong. "Selain itu kita juga
membawa saksi dari Bawaslu yaitu Ketua Panwascam Pesisir Utara dan Ketua
Panwascam Krui Selatan," terang Kodrat.
Menurut Kodrat, setelah mendengarkan pokok aduan pengadu dan
keterangan saksi, pihaknya menyampaikan jawaban sebagai pihak teradu I, II, dan
III. "Kami sudah sampaikan bantahan dalil terhadap aduan pengadu,"
ucapnya.
Masih kata Kodrat, pihaknya juga sudah menyampaikan
bukti-bukti diantaranya 75 bukti surat yang sudah disahkan majelis DKPP, mulai
dari rekrutmen panwascam hingga dengan rekrut koordinator sekretariat (koset).
"Bukti surat dan keterangan saksi bersesuaian. Kita sangat menghormati
apapun putusan majelis DKPP," tukas Kodrat.