DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Penunjukan 11 Kepala Sekretariat Panswascam Pesisir Barat

DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Penunjukan 11 Kepala Sekretariat Panswascam Pesisir Barat
Anggota Bawaslu Pesisir Barat Abd. Kodrat | Foto: Istimewa

PESISIR BARAT - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam penunjukkan/penetapan kepala sekretariat dan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di 11 kecamatan se-Pesisir Barat.

Sidang dengan perkara nomor 46-PKE-DKPP/XII/2022 dilakukan secara virtual melalui Zoom Meeting di ruang sidang KPU Provinsi Lampung, Bandarlampung, Senin (16/1/2023),  atas pengaduan Inspektur Kabupaten Pesisir Barat Henri Dunan, Nomor: 46-P/L-DKPP/XI/2022.

Sidang dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu, dan mendengarkan keterangan saksi itu, menghadirkan pengadu yaitu Inspektur Pesisir Barat  Henri Dunan, saksi yaitu 10 dari 11 camat se-Pesisir Barat , dan teradu yang merupakan Ketua dan dua anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat  yaitu Irwansyah, Abd. Kodrat, dan Heri Kiswanto.

Sidang pemeriksaan yang dimulai dari Pukul 10.00 WIB tersebut berlangsung selama enam jam atau selesai pada Pukul 17.00 WIB, dihadiri lengkap oleh Majelis DKPP.

Inspektur Pesisir Barat Henri Dunan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya dalam sidang tersebut menyampaikan secara keseluruhan hal-hal yang menjadi pokok pengaduan.

"Sebagai pengadu sudah disampaikan secara keseluruhan apa saja yang menjadi pokok pengaduan. Cukup banyak paparan yang disampaikan," ungkap Henri.

Menurut Henri, sebanyak 10 dari 11 camat yang hadir sebagai saksi juga sudah menyampaikan keterangannya secara lengkap. "10 camat yang hadir, satu diantaranya sakit. Mereka (camat) juga sudah menyampaikan keterangannya yang berkaitan dengan pengaduan," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah Anggota Bawaslu Pesisir Barat Abd. Kodrat mengatakan, dalam sidang tersebut pihaknya sebagai teradu I, II, dan III hadir secara lengkap bersama dengan ketua dan anggota Panwascam Ngambur, ketua dan anggota Panwascam Pesisir Selatan, serta ketua dan anggota Panwascam Lemong. "Selain itu kita  juga membawa saksi dari Bawaslu yaitu Ketua Panwascam Pesisir Utara dan Ketua Panwascam Krui Selatan," terang Kodrat.

Menurut Kodrat, setelah mendengarkan pokok aduan pengadu dan keterangan saksi, pihaknya menyampaikan jawaban sebagai pihak teradu I, II, dan III. "Kami sudah sampaikan bantahan dalil terhadap aduan pengadu," ucapnya.

Masih kata Kodrat, pihaknya juga sudah menyampaikan bukti-bukti diantaranya 75 bukti surat yang sudah disahkan majelis DKPP, mulai dari rekrutmen panwascam hingga dengan rekrut koordinator sekretariat (koset). "Bukti surat dan keterangan saksi bersesuaian. Kita sangat menghormati apapun putusan majelis DKPP," tukas Kodrat.