Djoko Candra Ditangkap dan Pengacaranya Jadi Tersangka

Djoko Candra Ditangkap dan Pengacaranya Jadi Tersangka
Kadiv Humas Polri Irjen Pol ArgoYuwono (foto:humas Polri)

JAKARTA – Djoko Tjandra merupakan buronan kasus Cassie Bank Bali yang sudah divonis 2 tahun. Ia diduga buron ke sejumlah negara di Asia. Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menangkap langsung pelarian buronan cassie bank Bali ini.

“Malam ini kita berhasil menangkap Djoko Tjandra. Pak Kabareskrim langsung yang menjemput di Malaysia,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol ArgoYuwono, Kamis (30/7).

Seperti Dilansir dari laman Humas Polri. Argo menyampaikan saat ini Kabareskrim Polri tengah dalam perjalanan dari Malaysia menuju Jakarta dengan membawa Djoko Tjandra. Detail soal penangkapan akan disampaikan langsung oleh Kabareskrim saat tiba di Jakarta. “Nanti yang menyampaikan langsung Kabareskrim ya,” ucapnya.

Pengacara Djoko Candra Jadi tersangka

Sementara itu berdasarkan barang bukti dan pemeriksaan 23 saksi, Bareskrim Polri menetapkan pengacara buronan cassie bank Bali, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka.

“Malam ini saya ingin mengupdate kasus berkaitan dengan Djoko Tjandra. berkaitan dengan penetapan tersangka Saudari Anita Kolopaking,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (30/7/2020).

Penyidik juga telah menyita barang bukti antara lain surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan kesehatan atas nama Djoko Tjandra.

Argo mengatakan 23 saksi yang diperiksa penyidik dalam kasus ini adalah 20 saksi di Jakarta dan 3 saksi di Pontianak, Kalimantan Barat.