Dituduh Ekstrimis dan Radikal, Mahasiswa Gugat Rektor Universitas Teknokrat Indonesia

BANDARLAMPUNG - Empat mahasiswa menggugat Rektor Universitas Teknokrat Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung. Gugatan dilayangkan LBH Bandar Lampung sebagai kuasa dari empat mahasiswa Teknik Sipil yang diberikan sanksi drop out (DO) dan Skorsing pada 8 Juni 2021 lalu.
“Saat ini sudah sidang kedua yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan TUN Bandar Lampung Tedi Romyadi, berlangsung masih pada tahap dismissal prosedur atau proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh Ketua Pengadilan,” kata Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan melalui keterangan tertulis, Kamis (24/06).
Chandra mengungkapkan, gugatan tersebut adalah salah satu upaya hukum yang dilakukan empat mahasiswa tersebut, setelah upaya-upaya non litigasi dilakukan.
“Sebelumnya pada 22 April 2021 telah dilakukan upaya mediasi, namun kampus tetap kukuh dengn keputusannya untuk memberikan sanksi dengan dalih melanggar ketentuan akademik,” ujarnya.
Menurut Chandra, pihak kampus menuduh mahasiswa yang tergabung di dalam Hima Teknik Sipil telah menggagu ketentraman dan ketertiban masyarakat serta berpotensi menjadi kegiatan yang bersifat ekstrimisme dan radikalisme. Tuduhan dan stigma negatif tersebut diketahui berkaitan dengan aktifitas Hima Teknik Sipil yang mendirikan sekretariat di luar kampus.
“Pendirian sekret di luar kampus tentu beralasan, karena pihak kampus sendiri tidak menyediakan sekret khusus yang dapat digunakan untuk kegiatan organisasi dan kemahasiswaan. Pihak Hima sendiri telah melakukan upaya permohonan sekret khusus namun tidak digubris oleh pihak kampus,” kata Chandra.
Namun sangat disayangkan baru pada agenda sidang kedua, mahasiswa diduga telah mendapatkan intervensi dalam bentuk intimidasi dan iming-iming dari pihak kampus melalui senior ke empat mahasiswa teknik sipil tersebut.
“Dugaan intimidasi dan iming-iming pencabutan sanksi akan dilakukan dengan syarat menyutujui dan menandatangani surat pernyataan bahwa telah mengakui kesalahan dan mencabut gugatannya,” kata Chandra.
LBH Bandar Lampung sangat mengecam dengan adanya upaya tersebut, karena telah mengingkari proses-proses hukum formil yang sedang berjalan dengan mengintervensi pihak yang sedang berperkara di luar persidangan sehingga mencederai proses-proses peradilan yang bersih dan adil.