Ditpolair bersama PSDKP Banten Gagalkan Penyelundupan 3800 Ekor Baby Lobster

Ditpolair bersama PSDKP Banten Gagalkan Penyelundupan 3800 Ekor Baby Lobster
Foto: Andrea Nanda Saputra/monologis.id

BANTEN - Anggota Kapal Polisi Sanjaya-7017 Ditpolair bersama PSDKP Banten berhasil menggagalkab penyelundupan sebanyak 3800 ekor Baby Lobster (Benur) yang sudah di kemas di wilayah Binuangan Banten, Sabtu (20/02).

Bersama barang bukti, aparat juga menangkap seseorang berinisial N (36) warga Binuangan Lebak Banten, diduga sebagai pemilik.

Komandan Kapal Polisi Sanjaya -7017 Kompol Sherly Anggraini menjelaskan kronologis penangkapan.

Berawal dari Tim Subdit Intelair Ditpolair yang mendapatkan informasi bahwa ada rumah yang dicurigai melakukan pengumpulan Baby Lobster (Benur). Selanjutnya Tim Subdit intelair berkordinasi dengan ABK KP. SANJAYA-7017.

“Kemudian berdasarkan Laporan informasi Nomor : R / LI – 04 / II / 2021 / Intelair. Pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 Sekira Pukul 11.00 ABK KP. SANJAYA bersama PSDKP menuju wilayah Binuangan Banten, dan pada pukul 15.00 melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah sdr. Ojos yang beralamat di wanasalam binuangen lebak banten,” ujarnya, Rabu (24/02).

Setelah di lakukan penggledahan oleh Tim PSDKP dan ABK KP SANJAYA-7017 yang di pimpin Ipda Mayank Ada Madaun, ditemukan barang bukti yang sudah di kemas dan sudah diberi oksigen.

“Diduga akan di jual ke bandar penampung untuk diselundupkan,” jelasnya.

Pelaku diduga melanggar Pasal 92 , Pasal 86 UU 45 Thn. 2009 tentang perikanan.