Ditolak Istri Hubungan Badan, Pria di Waykanan Aniaya Bayinya Hingga Tewas

WAYKANAN - Tekab 308 Polres Waykanan berhasil mengamankan KW (20) yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya hingga meninggal dunia di Talang Neki Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten, Senin (10/08).
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana menuturkan Peristiwa ini terjadi pada Minggu (09/08) sekira pukul 22.00 WIB saat itu ibu korban sedang membersihkan ikan kemudian KW yang sedang mencium anak kandungnya yang masih bayi, dikarenakan KW sedang merokok jadi ibu korban menegurnya.
Satu jam kemudian anak tersebut menangis karena dicekik oleh KW sebanyak 2 kali saat berada di kasu. Melihat kejadian itu, sang ibu langsung mengambil anaknya dan menggendongnya sambil memberikan ASI.
Namun setelah itu KW, mengajak istrinya untuk berhubungan badan namun ditolak dengan alasan usia anak baru 41 hari, sehingga terjadi cek cok antara KW dan istrinya dengan disertai KW diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya dari belakang badan yang masih dalam posisi gendongan istrinya.
Tak hanya itu, KW juga memukul istri dan anaknya dari belakang, hingga bagian kepala anaknya kemudian ibu korban berusaha berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan namun di saat itu kaki anaknya ditarik oleh TSK, bukannya sadar dan berhenti KW masih memukuli anaknya berulang ulang.
Ibu korban lalu meletakkan anaknya di lantai dekat dinding rumah sambil menarik TSK dan berteriak "istighfar kamu". Setelah itu ibu korban langsung mengambil anaknya yang sedang menangis tidak lama kemudian anaknya berhenti menangis, dalam keadaan pucat dan dingin napas nya tersendat-sendat sehingga kemudian tidak bernafas lagi dan meningal dunia.
Selanjutnya ibu korban keluar rumah lewat pintu belakang melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Waykanan
Saat ini jenazah korban sudah di bawa ke rumah sakit umum daerah ZA Blambangan Umpu untuk dilakukan visum. Dan malam ini anggota Tekab 308 Polres Waykanan bersama unit reskrim Polsek Gunung Labuhan, mendapatkan informasi dari masyarakat telah berhasil mengamankan tersangka di rumah orangtua kandung TSK di Kecamatan Gunung labuhan Kabupaten Waykanan
Tersangka dapat dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancamana maksimal 15 tahun dan Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orangtua nya.