Ditjen Pemasyarakatan Apresiasi Polri Ungkap 1.129 Ton Sabu Jaringan Timur Tengah dan Afrika

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan mengapresiasi keberhasilan Polri mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,129 ton jaringan Timur Tengah dan Afrika.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional ini merupakan hasil sinergi antar-Aparat Penegak Hukum khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Kami memang fokus dalam pemberantasan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) serta sinergi dengan APH lainnya. Sehingga kami sangat terbuka dalam kerja sama dan berkontribusi aktif dalam mengungkap peredaran narkoba,” ungkap Reynhard, Senin (14/06).
Pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan yang dilakukan Ditjen Pemasyarakatan dengan Tim Satgas Pengungkapan Kasus Narkoba Polda Metro Jaya terhadap jaringan sindikat internasional yang sudah diungkap sebelumnya selama sebulan terakhir. Sebelumnya peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,5 ton jaringan Timur Tengah-Malaysia-Indonesia dapat berhasil digagalkan.
“Kita berkomitmen akan terus bersinergi dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dinegara ini. Informasi yang dibutuhkan terkait pengungkapan peredaran narkotika akan kami komunikasikan dengan APH lainnya sebagai bentuk kontribusi pemasyarakatan,” tutur Reynhard.
Dari penangkapan jaringan narkoba Timur Tengah-Afrika tersebut diperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp1.694 Triliun dan jika beredar dapat dikonsumsi ada sekitar 5,6 juta jiwa penduduk.
Sepanjang tahun 2020 petugas pemasyarakatan berhasil melakukan 215 kali penggagalan, dan sepanjang tahun 2021 berhasil dilakukan 68 kali penggagalan.
Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menjelaskan, peredaran narkoba sindikat internasional tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 yang masih melanda di berbagai belahan dunia.
Lebih lanjut lagi Mukti mengungkapkan bahwa para pelaku dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal pidana selama enam tahun maksimal hukuman mati.