Ditetapkan Zona Merah, Pandeglang Terapkan PPKM Darurat

Ditetapkan Zona Merah, Pandeglang Terapkan PPKM Darurat
Foto: Istimewa

PANDEGLANG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten menetapkan Kabupaten Pandeglang sebagai zona merah penyebaran COVID-19.

Penetapan itu dilakukan pada Selasa (21/07) lalu dengan nilai 1,72 (risiko tinggi).

Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban membenarkan kondisi Pandeglang saat ini. Semula katanya, Pandeglang sudah masuk zona kuning. Namun karena tren-nya terus naik, akhirnya menjadikan Pandeglang ditetapkan zona merah.

“Ya benar, hampir semua wilayah di Provinsi Banten, kecuali Kabupaten Lebak yang tidak masuk zona merah penyebaran COVID-19. Semula Pandeglang masih zona kuning. Tapi, karena tren-nya tinggi dan ditetapkan zona merah dengan nilai 1,72,” kata Tanto, Rabu (21/07).

Hal itu tambahnya, secara otomatis Kabupaten Pandeglang saat ini tidak lagi menerapkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 2 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro Diperketat. Namun, menerapkan PPKM Darurat sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Penerapan PPKM Darurat, terhitung sejak 21—25 Juli 2021. PPKM Darurat adalah, kebijakan yang tidak bisa kita hindari sesuai instruksi Mendagri Nomor 22 tahun 2021 tentang, PPKM Darurat COVID-19 di Jawa dan Bali,” tambahnya

Politisi Partai Golkar ini juga menyatakan, jika tren kasus penyebaran COVID-19 terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 mendatang, akan dilakukan pembukaan bertahap beberapa jenis kegiatan perekonomian.

“Mari kita semua bekerjasama, untuk melaksanakan PPKM Darurat ini, dengan harapan kasus penyebaran COVID-19 di Pandeglang akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit berkurang,” pungkasnya.

Ditambahkannya, untuk mencegah penyebaran COVID-19, selain terus menerus mengingatkan masyarakat agar menerapkan Protokol Kesehatan ketat. Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang juga terus menggencarkan vaksinasi.

“Kegiatan vaksinasi di Kabupaten Pandeglang terus dilakukan, sampai dengan tanggal 31 Juli 2021 mendatang. Alhamdulillah, antusias masyarakat sangat tinggi. Ayo divaksin COVID-19, dan selalu terapkan Prokes. Jaga diri kita, jaga keluarga kita, dan jaga Pandeglang kita,” tandasnya.

Humas Satgas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pandeglang, Tubagus Nandar Suptandar menambahkan, jumlah kasus konfirmasi atau positif terpapar COVID-19 di Kabupaten Pandeglang, saat ini tercatat sebanyak 4.854 orang.

“Dari jumlah total yang positif 4.854 orang, terdiri dari 3.148 orang selesai dirawat atau sembuh, sebanyak 1.576 orang masih diisolasi atau dirawat, dan 130 orang telah meninggal dunia,” terangnya.