Diskominfotik Lampung Sosialisasikan Pelayanan Call Center 24 Jam

BANDARLAMPUNG
– Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung melalui
Bidang Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik menggelar rapat koordinasi
(rakor) dan sosialisasi pelayanan call center di Grand Ballroom, Hotel Golden
Tulip, Senin (7/11/2022).
Sosialisasi mengambil tema "Call Center
Pemerintah Provinsi Lampung Untuk Layanan Publik Lebih Baik" diikuti 45
peserta yang berasal dari Mahasiswa, Karang Taruna, Penggiat UMKM, dan para
Influencer.
Sekretaris Dinas Kominfotik Lampung Alma
Rostow Guna menyebutkan bahwa di era Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik, semua Badan Publik termasuk Pemerintah Provinsi Lampung
dituntut untuk meningkatkan kinerjanya secara optimal dan profesional sehingga
pelayanan publik termasuk pelayanan informasi harus dapat diperolah oleh
seluruh lapisan masyarakat secara cepat, tepat, murah, transparan dan
akuntable.
“Untuk itu Pemprov Lampung terus berupaya
melakukan pembenahan terhadap Pelayanan Publik yang dilakukan oleh seluruh
Dinas atau Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung,†kata
Alma.
Dengan pelayanan publik yang baik maka seluruh
lapisan masyarakat di Provinsi Lampung ini dapat merasakan adanya pembangunan
atau kesejahteraan yang pada akhirnya akan mewujudkan Rakyat Lampung Berjaya.
“Disadari bahwa pelayanan publik terkadang
dirasakan belum maksimal, sehingga masih dibutuhkan masukan-masukan dari
masyarakat. Untuk itu selain menyampaikan informasi terbaik, Diskominfotik
Provinsi Lampung juga menyiapkan saluran pengaduan atau aspirasi masyarakat
apabila pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung dirasa
masih perlu ditingkatkan atau diperbaiki,†kata dia.
Saluran aspirasi atau pengaduan masyarakat
tersebut adalah melalui aplikasi SP4N LAPOR dan call center Pemerintah Provinsi
Lampung Nomor : 0811.790.5000 melalui SMS, WA ataupun Telepon langsung.
Pelayanan call center 24 jam ini menampung
pengaduan atau aspirasi masyarakat yang harus segera ditanggapi oleh Perangkat
Daerah / Dinas / Badan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung sehingga
masyarakat dapat segera memperoleh solusi secara cepat dan tepat kurang dari 24
jam.
Adapun narasumber pada kegiatan sosialisasi
tersebut, yaitu Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik
Diskominfotik Provinsi Lampung, Irsan Murhan.