Dipandang Sebelah Mata, DPRD Tulangbawang Barat Desak Bupati Tindak Tegas Pengusaha Pertashop

TULANGBAWANG BARAT – Polemik pembangunan pertashop di Kelurahan Panaraganjaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung terus berlanjut.

Meski telah mendapat teguran dari DPRD karena belum memiliki izin resmi, pemilik usaha tak menggubrisnya, pembangunan lanjut terus bahkan telah beroperasi.

Berang karena dipandang sebelah mata, DPRD Tulangbawang Barat meminta Bupati Umar Ahmad bertindak tegas.

“Saat rapat terdahulu DPRD telah merekomendasikan kepada Bupati untuk menata perusahaan tersebut dan itu sudah dilakukan. Bahkan tim koordinasi penataan ruang sudah memberikan surat rekomendasi kepada mereka untuk menghentikan kegiatan pembangunannya,” ungkap Wakil Ketua I Busroni melalui Ketua Komisi I DPRD Yantoni saat menggelar rapat dengar pendapat lintas komisi, Rabu (22/12).

Menurut yantoni, kalau bupati tidak bisa bertindak tegas, dimana marwah Tulangbawang Barat.

“Termasuk kami di lembaga-lembaga yang ada ini tidak ada harganya di perusahaan itu," tegas Yantoni.

Karenanya pihak DPRD lanjut dia, sudah merekomendasikan kepada Bupati bahkan telah disurati penghentian tersebut. Kita melihat jarak dan izin-izin yang lainnya belum terpenuhi oleh owner pertashop, seperti IMB, Perdagangan, dan lain-lain.

"Kita simpulkan hari ini pihak DPRD meminta kepada Bupati dalam waktu segera dapat menghentikan aktivitas Pertashop sementara, kemudian ambil langkah-langkah untuk harus penutupan permanen" Tegasnya.

Lanjut dia, pihaknya tidak pernah merekomendasikan kepada owner perusahaan, tetapi kepada Pemerintah Daerah yang memiliki kapasitas.

"Pemilik Pertashop itu bukan hanya membangkang, harusnya perusahaan yang ingin masuk wajib ada koordinasi dengan dinas terkait dan tim penataan,seperti  Dinas Koperindag, DPMPPTSP bahkan hingga PUPR. Bahkan Ini sudah TKPRD yang sudah memberikan teguran masih diabaikan, artinya Bupati lah yang harus menghentikan aktivitas prestashop tersebut," paparnya.

Sementara Kepala Dinas DPMPP-TSP Tulangbawang Barat Lukman menegaskan. Terkait perizinan pendirian prestashop tersebut hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima permohonan mereka untuk membangun Pertashop setempat.

"Kita punya mekanisme, dimana sebelum orang membangun, seyogyanya tim kita harus survey terlebih dahulu bisa tidaknya bangunan itu didirikan," ungkap Lukman.

Kata dia, mekanisme pendirian Pertashop itu sesungguhnya sebelum mereka memulai membangun, maka harus ada persetujuan dari tetangga, rekomendasi dari Camat, dan membuat surat permohonan ke DPMPP-TSP untuk kemudian dilakukan survei lapangan.

"Selama ini tidak ada permohonan mereka, dan komunikasi terakhir mereka hendak membuat izin, tetapi karena sudah ada keributan, tidak saya tanggapi," jelasnya.

Terkait antara pertashop dari lainnya dalam Juknis tidak tertulis jaraknya, tetapi secara lisan pernah disampaikan pihak owner jika jarak antara Pertashop harus 5 KM.

"Dari hasil hearing ini kami dinas terkait diperintahkan membuat surat kepada pak Bupati untuk memohon agar ditutup permanen aktivitas Pertashop tersebut," imbuhnya.