Dinas Peternakan Tulangbawang Barat Pasang Tanda Pengenal di Hewan Ternak

Dinas Peternakan Tulangbawang Barat Pasang Tanda Pengenal di Hewan Ternak
Kepala Bidang Perbibitan dan Produksi Dinas Perternakan Tulangbawang Barat Devita. Foto" Rosid/monologis.id

TULANGBAWANG BARAT – Sesuai surat keputusan Kementerian Pertanian no 559/KPTS/PK.300/M/7/2022 tentang penandaan dan pendataan, penanggulangan penyakit mulut dan kuku, Dinas Perternakan Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung, melakukan pendataan hewan dengan pemasangan tanda pengenal atau identitas (Eartag Secure QR Code), pada di setiap hewan ternak.

Kepala Bidang Perbibitan dan Produksi Dinas Perternakan Tulangbawang Barat Devita mengungkapkan, tujuan utama pendataan ini untuk mengetahui identitas hewan dan populasi hewan yang telah divaksinasi status reproduksi dan distribusi melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi.

“Penandaan dilakukan terhadap hewan baik yang telah divaksinasi, belum divaksin dan yang tidak divaksinasi,” jelasnya, Senin (5/9/2022).

Devita juga menjelaskan, penandaan hewan yang belum divaksinasi sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap hewan sehat yang berada di daerah bebas PMK yang melaksanakan program vaksinasi, hewan sakit dan menunjukkan gejala klinis PMK di daerah

wabah Penyakit. Sedangkan Penandaan hewan yang tidak divaksinasi dilakukan terhadap hewan di daerah bebas PMK yang  melaksanakan program vaksinasi.

"Hewan yang telah diberi tanda pengenal atau identitas Eartag Secure QR Code, selanjutnya dilakukan pendataan melalui penginputan data hewan dan pemilik pada aplikasi identik Pendataan Kesehatan Hewan (PKH). Untuk Penandaan sendiri meliputi sapi, kerbau, kambing domba, dan babi. Penyediaan tanda pengenal atau identitas dan aplikator pemasangan tanda pengenal atau identitas Eartag Secure OR Code dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan," terangnya.

Lanjut dia, penyediaan aplikator tanda pengenal atau identitas dapat dilakukan oleh perangkat Daerah atau provinsi yang melaksanakan urusan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

“Dalam rangka percepatan pelaksanaan penandaan dan pendataan ini Dinas peternakan Tulangbawang Barat dapat bekerja sama dan melibatkan instansi lain,” kata dia.

Untuk di Tulangbawang Barat, pemerintah pusat mendata sekaligus pemasangan barkot 29.554 buah. Namun, pendistribusiannya secara bertahap dan Tulangbawang Barat saat di baru menerima sebanyak 750  R Tek, dan telah dipasang  ke 198 hewan ternak sapi di Tiyuh (Desa) Margakencana dan Kibangbudi Jaya.

Program ini, kata Devita, berkaitan dengan regulasinya. Pemerintah pusat sedang membuat peraturan, tentang lalu lintas hewan.

"Jadi kedepannya bagi hewan ternak yang belum terpasang barkot atau R Tek ini, tidak bisa kita berikan pelayanan seperti IB, mengecek kesehatan hewan, pengobatan dan lain sebagainya. Dan ini juga menjadi suatu syarat jual beli hewan baik di pasar dalam daerah maupun luar Daerah. Untuk itu harapan kita kepada masyarakat khususnya peternakan yang ada di Tulangbawang Barat, agar bisa mendukung, program dari pemerintah pusat dengan cara memasang Barkot di ternak nya masing-masing dan mensosialisasikan dengan peternakan- peternakan lainnya," imbuhnya.