Digerebek Polisi, Sejumlah Pejudi Kocar-kacir
PRINGSEWU – Polsek Gadingrejo, Pringsewu, Lampung, menggerebek tobong atau tempat pembuatan batu bata di Pekon (Desa) Panjerejo, yang dijadikan lokasi perjudian remi.
Saat polisi melakukan penggerebekan, sejumlah warga yang sedang melakukan perjudian kocar-kacir melarikan diri tetapi petugas berhasil mengamankan seorang warga berinisial HO (39) sebagai pemilik tobong bata yang diduga telah menyediakan tempat untuk dipergunakan sebagai lokasi perjudian.
“Penggerebekan dilakukan pada Senin (15/01) dini hari. Selain mengamankan pelaku aparat juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 4 set kartu remi, uang tunai sejumlah Rp325 ribu, kotak plastik dan 2 unit sepeda motor,” ungkap Kapolsek Gadingrejo Iptu Ay Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa (16/02).
Tobing menuturkan, pengungkapan perjudian tersebut berawal dari informasi warga tentang adanya praktik perjudian di tobong batu bata tersebut.
“Dalam proses penggrebekan 5 orang yang berhasil melarikan diri, tapi kami berhasil mengamankan pemilik tobong selaku penyedia tempat berinisial HO,” ungkap tobing.
Lebih lanjut Tobing menyampaikan, untuk kepentingan penyidikan pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Gadingrejo.
“Pelaku berikut barang bukti saat ini telah kami amankan di mapolsek Gadingrejo, dan terhadap HO kami sangkakakan telah melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya Tobing.