Diduga Selingkuh, Pria di Pringsewu Tega Aniaya Istri

Diduga Selingkuh, Pria di Pringsewu Tega Aniaya Istri
Foto: Istimewa

PRINGSEWU - Seorang pria berinisial M (45) diringkus aparat kepolisian dari Polsek Sukoharjo, Pringsewu, Lampung atas dugaan telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban Tarmini (40).

Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang warga Pekon (Desa) Pandansurat Kecamatan Sukoharjo atas dugaan telah melakukan KDRT terhadap korban yang merupakan istri sahnya sendiri.

"Benar, tadi malam sekira pukul 21.00 Wib kami telah mengamankan M yang diduga telah melakukan KDRT terhadap istrinya yang bernama Tarmini," ujar Timur Irawan, Selasa (01/06) siang.

Dijelaskanya, sesuai laporan pengaduan korban ke kepolisian, peristiwa KDRT itu sendiri  terjadi pada Jumat, 22 Januari 2021 pukul 06.30 Wib di rumah korban. Menurutnya, kejadian bermula saat korban memeriksa HP milik pelaku kemudian menemukan pesan singkat SMS beserta foto pelaku yang sedang bersama seorang wanita yang diduga selingkuhan pelaku.

"Berawal dari penemuan pesan singkat dan foto tersebut kemudian korban berusaha meminta penjelasan pelaku, saat itu pelaku menjawab hanya teman biasa namun korban tidak percaya sehingga terjadilah cekcok diantara keduanya," tutur Timur.

Kapolsek menjelaskan, dalam perselisihan antara suami istri tersebut kemudian pelaku emosi dan memukul wajah dan perut korban beberapa kali dan juga mebenturkan kepala korban ke lantai rumah.

"Akibat peritiwa KDRT tersebut korban mengalami lecet dikening, luka lebam pipi sebelah kiri, lebam kepala belakang dan merasakan sakit disekujur tubuh kemudian melakukan pemeriksaan medis di puskesmas Sukoharjo," terangnya.

Sementara itu, setelah melakukan aksi tak terpujinya, pelaku pergi meninggalkan rumah  dalam beberapa bulan lamanya.

"Setelah beberapa lama tidak pulang kemudian petugas menerima informasi kepulangan pelaku maka petugas langsung mengamankannya," ungkap Timur.

"Sementara itu pelaku sendiri beralasan nekat menganiaya istrinya karena emosi korban menuduhnya telah berselingkuh," tambah kapolsek

Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan bahwa dalam perkara KDRT ini pihaknya telah menetapkan pelaku menjadi tersangka dan saat ini tersangka M telah menjalani proses penahanan di rutan mapolsek Sukoharjo.

"Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 5 huruf a Jo pasal 43 ayat (1) dan pasal 6 UU RI nomor 23 tahun 2004 Jo pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," jelasnya.