Diduga Rekanan Perkim Lampung Utara Korupsi Proyek Sumur Bor 2023, APH Diminta Turun Tangan
LAMPUNG UTARA-Proyek sumur bor di Desa Abungjayo, Candimas, dan Bumiraya, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara diduga menjadi ajang korupsi rekanan atau pihak pelaksana.
Proyek Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang Lampung Utara 2023 tersebut menggunakan material yang tak sesuai spesifikasi dan tanpa dilengkapi papan proyek.
Salah satu warga Abungjayo menjelaskan bahwa sejak awal pembangunan sumur bor di desanya itu tidak pernah ada pemasangan papan proyek sehingga warga tidak mengetahui pagu anggaran proyek tersebut.
"Apalagi pengerjaannya terkesan asalan dengan pemasangan pipa dan material berkualitas rendah maka mungkin yang bisa mengungkap ini pihak kepolisian (APH) bahkan hibahnya juga enggak jelas," kata narasumber yang minta namanya dirahasiakan, Selasa (9/1/2024).
Sama halnya dengan pembangunan sumur bor di Desa Bumiratu, Sungkai Selatan, juga tak ditemukan papan proyek maupun papan informasi.
"Kami hanya pekerja disini dan kalau papan proyek memang tidak pernah ada. Jadi kalau ditanya anggaran, kami bingung. Yang jelas ambil upah pekerja saja," ujar pekerja yang sengaja menghindar dari awak media.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, Rekanan Dinas Perkim Lampung Utara tersebut bernama Rendi yang berasal dari Bandarlampung dan tidak memberi tanggapan ketika dikonfirmasi via telepon.