Diduga Mencuri, Warga Pekurun Tengah Lampung Utara Berakhir di Jeruji

LAMPUNG UTARA - Akibat ulahnya masuk ke dalam rumah orang dan mengambil barang tanpa izin. RS (19) warga Jalan Taman Wisata, Wayrarem, Pekurun Tengah, Abungpekurun, Lampung Utara terpaksa harus mendekam di balik jeruji Mapolsek Abung Barat.
Kapolsek Abung Barat Iptu Ono Karyono, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono saat di konfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan.
"Benar terduga pelaku berhasil kita ringkus pada Selasa (30/03) kemarin sekira pukul 19.00 WIB di Desa Pekurun," terang Kapolsek, Rabu (31/03).
Lebih lanjut ia menceritakan, peristiwa yang dialami Ismira (46), warga Desa Pekurun Tengah, Abungpekurun tersebut terjadi pada Jumat (26/03) silam sekira pukul 22.30 WIB. Akibat kejadian yang menimpanya itu, ia pun lantas melapor ke Polsek Abung Barat pada Selasa (30/03) kemarin.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, dan saksi-saksi serta serangkaian penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku.
Berdasarkan hasil pengakuan yang diperoleh dari RS, saat melancarkan aksinya tersebut dirinya masuk dengan cara memanjat pagar.
"Kemudian yang bersangkutan naik ke atap rumah dan membongkar genteng. Lalu masuk ke dalam rumah melalui celah kayu kediaman milik korbannya," ujarnya.
Setelah itu pelaku langsung mengambil sejumlah barang bukti berupa 1 buah kalung suping warna emas dan 1 buah rokok electrik merk Joyetrch exceed Grip Pro.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini yang bersangkutan berikut barang bukti telah berada di Mapolsek setempat guna proses hukum selanjutnya.
"Akibat ulahnya itu, kini terduga RS terancam di jerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP,"pungkasnya.