Diduga Aniaya Bocah, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Lampung Selatan

Diduga Aniaya Bocah, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Lampung Selatan
Foto: Istimewa

LAMPUNG SELATAN - Oknum anggota polisi diduga menganiaya bocah berusia 14 tahun inisial R, warga Dusun Muarabakau, Desa/Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.

R dituduh mencuri dan dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukankanya. Tak terima atas dugaan tindakan penganiayaan yang diterima sang anak, orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Lampung Selatan.

Ibu korban Nurhayati mengaku tidak terima atas tindakan penganiayaan terhadap anaknya.

Didampingi sang suami, Ahamd Yani, Nurhayati menceritakan kronologi dugaan penganiayaan tersebut.

“Pada Kamis (30/09) kemarin, R sedang membantu kakaknya mengunduh kelapa di Dusun Gunungtaman Desa Legundi, Kecamatan Ketapang. Lalu dia dijemput oleh D oknum polisi, untuk dimintai keterangan lantaran handphone dan dompet milik tukang yang bekerja di rumah D hilang,” ungkap ibu korban saat diwawancara di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (01/10).

Dia melanjutkan, lokasi rumah D tak jauh dari tempat si anak mengunduh kelapa. Oknum Polisi tersebut lantas menuduh R pelakunya.

Nurhayati melanjutkan, setelah masuk ke dalam mobil, R diajak berputar-putar. Saat itu R dipaksa untuk mengakui pencurian itu, dan diduga saat itu dia mendapatkan tindakan kekerasan.

"Pengakuan anak saya, dia sempat ditampar dan dicekik lehernya sampai sesak nafas," ujar Nurhayati.

Tak hanya itu, tangan R pun sempat diborgol oleh D agar sang anak mengakui perbuatan yang tidak dilakukan itu.

"Anak saya nggak mau ngaku, karena memang dia tidak melakukan itu. Berani sampai mati kita, karena memang nggak ada," tegas Nurhayati.

Nurhayati mengetahui bila D adalah (oknum) yang bekerja sebagai polisi. Namun, Ia tidak tahu, D bekerja di wilayah mana.

"Polisi, tapi kayaknya kerjanya bukan disini (Lampung Selatan), katanya di karang (Bandarlampung) gitu," cetusnya.

Ia dan sang suami bersama kerabatnya sempat melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Penengahan, pada Jumat (01/10). Karena korban masih anak dibawah umur dan pelaku merupakan oknum polisi, akhirnya keluarga korban disarankan untuk melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Selatan.

"Ya, kami nggak terima. Apa lagi anak kami dituduh mencuri sampai dianiaya. Kami datang kesini untuk mencari keadilan," kata dia.

Sementara itu, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menegaskan, akan menyelidiki kasus dugaan penganiayaan oleh oknum polisi tersebut.

"Ceritanyakan anak inikan digebukin, artinya inikan menyalahi wewenang. Kalau penyalagunaan wewenang, nanti yang menangani itu adalah seksi propam. Kita lakukan penyelidikan," sebut Edwin.

Ia pun menegaskan akan memproses dugaan penganiayaan terhadap korban R terasebut.

"Katanya D, kita cari tahu dulu D ini polisi Lampung Selatan atau bukan. Yang pasti ini kita proses. Pasti itu," tandasnya.