Dibutuhkan Perda Untuk Mencegah LGBT

Dibutuhkan Perda Untuk Mencegah LGBT
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG-Perilaku LGBT bertentangan dengan nilai Pancasila. Masyarakat resah dengan kehadiran mereka. Dibutuhkan perda untuk pencegahan dan penanggulangan dampak LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).

“LGBT adalah perilaku menyimpang yang bisa disembuhkan. Namun, maraknya forum dan grup yang mengkampanyekan perilaku ini justru menarik orang-orang yang sedang mencari jati diri untuk ikut terjerumus,” ujar Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela saat menerima aktivis Gerakan Masyarakat Lampung Anti-LGBT di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kompleks Kantor Gubernur, Senin (11-8-2025).

Jihan menilai penguatan regulasi sangat penting sebagai langkah penanggulangan dalam upaya menjaga nilai-nilai moral dan budaya masyarakat.

Sementara itu, Koordinator Gerakan Masyarakat Lampung Anti-LGBT Habib Umar Assegaf menjelaskan, gerakan ini lahir dari keprihatinan maraknya perilaku penyimpangan seksual yang ditampilkan secara terbuka di media sosial. Mereka berani membentuk forum dan grup yang mengkampanyekannya.

Gerakan ini terdiri dari berbagai unsur masyarakat, antara lain tokoh agama, tokoh adat, akademisi, LSM, dan organisasi kemasyarakatan lainnya. Ia berharap Pemprov bisa melahirkan perda sebagai landasan hukum penanggulangan penyimpangan tersebut. “Kami siap bekerja sama dengan Pemprov Lampung untuk melakukan sosialisasi anti-LGBT,” ujarnya.