Dewan Koperasi Indonesia Pringsewu Audiensi ke Bupati

PRINGSEWU – Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Kabupaten Pringsewu, Lampung, melakukan audiensi dengan bupati setempat, Selasa (27/04).
Ketua Dekopin Kabupaten Pringsewu Magdalena menjelaskan, sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Bab XI Pasal 57 ayat (1), bahwa koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang bernama Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi koperasi.
“Sebagai lembaga gerakan koperasi yang otonom, Dekopin bertugas memperjuangkan cita-cita gerakan koperasi Indonesia, menyalurkan aspirasi anggota, menjadi wakil gerakan koperasi di dalam dan di luar negeri, serta berperan sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan koperasi,” urainya.
Sedangkan untuk menjalankan peran dan fungsinya di seluruh wilayah Indonesia, di tingkat provinsi dibentuk Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil), sedangkan di tingkat kabupaten/kota dibentuk Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda), sebagaimana Dekopinda Kabupaten Pringsewu. Baik Dekopinwil maupun Dekopinda, merupakan bagian integral dari Dekopin atau Dewan Koperasi Indonesia.
Pada audiensi itu, Bupati Pringsewu Sujadi didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Masykur Hasan, Kadis Koperindag Bambang Suhermanu, beserta pejabat terkait lainnya.