Deden Aliando Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak

LAMPUNG SELATAN – Anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan dari Partai Perindo, Deden Aliando menggelar sosialisasi perda nomor 4 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak di Desa Hata, Kecamatan Bakauheni, Selasa (17/5/2022).
Turut hadir dalam kegiatan itu, Dosen STIH Muhammadiyah Kalianda, Syamsul Efendi dan sejumlah masyarakat desa setempat.
Di dalam kesempatan itu, anggota DPRD dari dapil 3 yakni Kecamatan Bakauheni, Sragi dan Penengahan itu menjelaskan pentingnya pemahaman bagi masyarakat atas peraturan daerah tersebut dalam implementasi kehidupan sehari-hari untuk melindungi anak.
“Peraturan daerah ini memuat bagaimana anak dilindungi secara hukum demi perlindungan bagi anak-anak yang memang perlu untuk di sikapi lebih,” kata Deden.
Menurut Deden, kegiatan sosper ini sejak 2020 sudah menjadi agenda rutin anggota DPRD untuk mensosialisasikan perda-perda yang telah di sahkan di masing-masing dapil.
“Harapannya tentu agar masyarakat lebih memahami mana-mana peraturan daerah yang telah berlaku dan seperti apa fungsi dari perda tersebut bagi daerah kabupaten setempat,” tukasnya.