Curi Solar di Lokasi Bangunan, Warga Menggala Timur Dicokok Polisi

Curi Solar di Lokasi Bangunan, Warga Menggala Timur Dicokok Polisi
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – RA (18), warga Jalan Maharow Batang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung dicokok Polisi dikediamannya karena diduga mencuri bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Aksi tersebut dilakukan RA bersama J yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) di bangunan milik Ali Hasan di Kelurahan Menggala Tengah pada  Selasa (19/10) lalu.

“Pelaku ditangkap pada Rabu (27/10) sore kemarin," ujar Kapolsek Menggala AKP Sunaryo mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, (28/10).

Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian itu pertama kali diketahui oleh Suhartono (46), pekerja bangunan.

“Pekerja bangunan itu hendak mengisi solar pada mesin molen dan menuju ke tempat penyimpanan jerigen yang berjarak 15 meter. Namun, dia melihat jerigen berisi solar sudah tidak ada lagi, lalu bertanya kepada temannya apakah ada orang yang membawa jerigen berisi solar dan dijawab oleh temannya tersebut tidak ada. Setelah dicari tetapi tetapi tidak berhasil ditemukan, lalu melaporkannya ke Mapolsek Menggala," jelas Sunaryo.

Berbekal laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan satu dari dua pelaku curat berhasil ditangkap.

“Pelaku ini juga mengaku bahwa telah melakukan 11 kali aksi kejahatan di tempat lain,” ujar Kapolsek.

Saat ini pelaku masih melakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang kali. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.