Curi Motor Petani, Pemuda Palas Lampung Selatan Diringkus Polisi

LAMPUNG SELATAN – Tim Unit Reskrim Polsek Palas, Lampung Selatan meringkus NJ (26) pelaku pencurian satu unit sepeda motor milik seorang petani.
Pelaku warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Palas, diringkus pada Jumat (16/07) sekira pukul 23.00 WIB dirumahnya.
“Edi Wardi (34) petani Banjarsari Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat saat di parkir diarea pesawahan desa setempat,” kata Kapolsek Palas Iptu Edi Suandi mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Minggu (18/07).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin 26 April 2021 silam sekira pukul 12.30 wib. Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polisi.
“Berdasarkan laporan tersebut Polisi langsung melakukan penyelidikan serta mengumpulkan informasi dari para saksi dan masyarakat yang mengarah kepada pelaku,” ujar Edi.
Saat diintrogasi, pelaku mengaku dirinya melakukan aksinya bersama rekanya Pah (25) yang saat ini masih menjadi buruan Polsek Palas (DPO), sedangkan sepeda motor hasil kejahatanya sudah dijual, melalui perantara BS kepada pembelinya WH.
“Pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana," pungkasnya.