Corpu Kemenkumham Banten: Sosialisasi Layanan Izin Tinggal Keimigrasian

SERANG – Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten kembali menggelar kegiatan
Implementasi Corporate University (CORPU) bidang Keimigrasian secara Virtual
melalui Aplikasi Zoom, bertemakan Sosialisasi Layanan Izin Tinggal
Keimigrasian, Kamis (1/12/2022)
Hadir sebagai narasumber Kepala Subbidang Perizinan
Keimigrasian Kanwil Banten Ida Ayu KT Puspawati didampingi pelaksana pada
bidang Keimigrasian.
Dalam pemaparannya, narasumber menyampaikan guna mendukung
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayanan izin tinggal
keimigrasian, Orang Asing pemegang Visa Kunjungan / Izin Tinggal Kunjungan yang
berada di Wilayah Indonesia dan ingin mendapatkan Visa Tinggal Terbatas / Izin
Tinggal Terbatas harus melalui prosedur Alih Status Izin Tinggal.
Ida Ayu KT Puspawati menambahkan, setiap Orang Asing yang
berada di Wilayah Indonesia, berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor
6 tahun 2011, wajib memiliki Izin Tinggal. Adapun Izin Tinggal keimigrasian
yang dapat dimiliki oleh orang asing terdiri dari Izin Tinggal Kunjungan, Izin
Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap.
Aplikasi Permohonan Izin Tinggal Online merupakan Aplikasi
berbasis web yang bertujuan untuk memberikan layanan Izin Tinggal Keimigrasian
secara online kepada pemohon Izin Tinggal Keimigrasian. Adapun jenis aplikasi
yang terdapat pada Aplikasi Izin Tinggal Online ini adalah:
1. IT Online, yaitu Aplikasi penyampaian permohonan untuk
perpanjangan Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap,
Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian serta perubahan status orang asing;
2. Pelaporan ITAS, yaitu Aplikasi pemberian Izin Tinggal
Terbatas berdasarkan vitas.
3. Manajemen Layanan yaitu, Aplikasi untuk melihat status
layanan permohonan yang sedang proses;
4. FAQ (Frequently Asked Questions) yaitu halaman yang
memuat berbagai pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai tata cara,
persyaratan serta peraturan mengenai proses Izin Tinggal Keimigrasian;
Data-data yang diisi oleh Pemohon pada aplikasi permohonan Izin
Tinggal Online ini akan digunakan sebagai salah satu bahan pemberian keputusan
oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Untuk informasi umum dan persyaratan dari masing-masing
layanan Izin Tinggal, dapat dilihat di situs www.imigrasi.go.id.