Corpu Kemenkumham Banten: Sosialisasi Layanan Izin Tinggal Keimigrasian

Corpu Kemenkumham Banten: Sosialisasi Layanan Izin Tinggal Keimigrasian
Foto: Istimewa

SERANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten kembali menggelar kegiatan Implementasi Corporate University (CORPU) bidang Keimigrasian secara Virtual melalui Aplikasi Zoom, bertemakan Sosialisasi Layanan Izin Tinggal Keimigrasian, Kamis (1/12/2022)

Hadir sebagai narasumber Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian Kanwil Banten Ida Ayu KT Puspawati didampingi pelaksana pada bidang Keimigrasian.

Dalam pemaparannya, narasumber menyampaikan guna mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayanan izin tinggal keimigrasian, Orang Asing pemegang Visa Kunjungan / Izin Tinggal Kunjungan yang berada di Wilayah Indonesia dan ingin mendapatkan Visa Tinggal Terbatas / Izin Tinggal Terbatas harus melalui prosedur Alih Status Izin Tinggal.

Ida Ayu KT Puspawati menambahkan, setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia, berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011, wajib memiliki Izin Tinggal. Adapun Izin Tinggal keimigrasian yang dapat dimiliki oleh orang asing terdiri dari Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap.

Aplikasi Permohonan Izin Tinggal Online merupakan Aplikasi berbasis web yang bertujuan untuk memberikan layanan Izin Tinggal Keimigrasian secara online kepada pemohon Izin Tinggal Keimigrasian. Adapun jenis aplikasi yang terdapat pada Aplikasi Izin Tinggal Online ini adalah:

1. IT Online, yaitu Aplikasi penyampaian permohonan untuk perpanjangan Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian serta perubahan status orang asing;

2. Pelaporan ITAS, yaitu Aplikasi pemberian Izin Tinggal Terbatas berdasarkan vitas.

3. Manajemen Layanan yaitu, Aplikasi untuk melihat status layanan permohonan yang sedang proses;

4. FAQ (Frequently Asked Questions) yaitu halaman yang memuat berbagai pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai tata cara, persyaratan serta peraturan mengenai proses Izin Tinggal Keimigrasian;

Data-data yang diisi oleh Pemohon pada aplikasi permohonan Izin Tinggal Online ini akan digunakan sebagai salah satu bahan pemberian keputusan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Untuk informasi umum dan persyaratan dari masing-masing layanan Izin Tinggal, dapat dilihat di situs www.imigrasi.go.id.