Chrisna Putra Sebut Punya 6 Tugas di Pesisir Barat

Chrisna Putra Sebut Punya 6 Tugas di Pesisir Barat
Foto: Novan Erson/monologis.id

PESISIR BARAT – Achmad Chrisna Putra menyebut ada enam tugas selama dirinya menjadi Pjs Bupati Pesisir Barat.

“Enam tugas itu diantaranya melaksanakan tugas pemerintahan, menjaga kemanan dan ketertiban bersama TNI Polri, menjaga netralitas ASN, membahas ranperda, diperbolehkan mengisi kekosongan jabatan setelah ada izin tertulis dan sebagai ketua gugus tugas harus menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakn tugas,” sebut Chrisna pada acara serah terima jabatan Pjs Bupati Pesisir Barat di gedung GSG Selalaw, Pesisir Tengah, Senin (28/09).

Dia mengatakan, selama masa jabatannya yang hanya 71 hari saja tetapi harus bekerjasama  kepada seluruh semua elemen OPD bersama TNI polri untuk bekerjasama melaksanakan tugas.

Sementara, Plh Sekda Pesisir Barat Edy Mukhtar mengatakan, sesuai Pasal 70 UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, bahwa calon petahana yang akan maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada) wajib cuti selama masa tahapan kampanye berlangsung, dan selama cuti kampanye berlangsung jabatan seorang bupati diperlukan adanya penjabat sementara (pjs) kepala daerah untuk melaksanakan roda pemerintahan. Dimana pada 26 September 2020 telah dilantik penjabat sementara (Pjs) Bupati Pesisir Barat.

“Saya mewakili Pemkab Pesisir Barat mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas di Pesisir Barat kepada Bapak Achmad Chrisna Putra yang telah memperoleh kepercayaan untuk menduduki jabatan sebagai Pjs Bupati Pesisir Barat. Semoga membawa keberhasilan dalam melaksanakan tugas,” kata Edy Mukhtar.