Cenil Nekat Curi Motor Karena Ingin Kaya

Cenil Nekat Curi Motor Karena Ingin Kaya
Foto: Bobheri/monologis.id

SERANG – Apapun dilakukan S alias Cenil untuk mewujudkan impiannya menjadi orang kaya, termasuk mencuri dan menipu. Namun, bukan harta yang dia dapat, dirinya justru mendekam di balik jeruji besi.

Unit reskrim Polsek Carenang Polres Serang menangkapnya setelah mendapat laporan dari para korban.

“Pelaku ditangkap pada Senin (29/11) atau empat hari setelah korban membuat laporan Polisi,” ungkap Wakapolres Serang Kompol Feby Harianto saat menggelar press conference di halaman Mapolsek Carenang, Jumat (03/12).

Wakapolres Serang menyebut, pelaku S alias Cenil diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sekaligus pencurian dengan pemberatan di TKP yang sama, yakni di Kampung Teras Bojong, Desa Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, dengan korban atas nama Marnan dan Imron pada November 2021 lalu.

"Untuk tipu gelap pelaku berpura-pura meminjam motor milik korban Marnan lalu di jual, sementara motor milik Imron, pelaku S mencuri dengan cara mencongkel rumah korban," kata Kompol Feby Harianto.

Feby mengatakan, dari hasil pencurian, motor telah dijual pelaku kepada seorang penadah di wilayah Warung Jaud melalui online, dan kendaraan sudah dipreteli menjadi beberapa bagian.

"Untuk motor hasil curian kendaraan bermotor yang dijual kepada penadah ditemukan petugas sudah dalam keadaan onderdil terpisah-pisah," terangnya.

Untuk barang bukti, lanjut Kompol Feby, petugas berhasil menyita BPKB dan STNK, konci kontak kendraan, gergaji besi, obeng dan konci konci, dan dua sepeda motor hasil curian dan penipuan, satu unit dengan keadaan utuh satu unit lagi sudah tak utuh.

"Palaku S alias Ceni, kita dijarat dengan pasal berlapis, yakni pasal 372 dan jo 378 KUHpidana dan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," tandasnya.