Camat Batanghari Nuban Lampung Timur Minta Pos PPKM Diaktifkan Kembali

LAMPUNG TIMUR – Kecamatan Batanghari Nuban menggelar rapat koordinasi (rakor) pembahasan pelaksanaan Surat Edaran terbaru Bupati Lampung Timur terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Camat Batanghari Nuban M Soim mengingatkan agar pos-pos PPKM yang sudah di buat agar lebih diaktifkan lagi mengingat saat ini wabah pandemi COVID-19 belum usai.
"Kegiatan rutin yang sebelumnya pernah dilaksanakan agar diaktifkan kembali seperti pemantauan warga yang keluar masuk desa, penyemprotan disinfektan dan pemberian imbauan," ujar M Soim di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Batanghari Nuban, Rabu (07/07).
Camat juga menayampaikan terkait larangan hajatan mulai pertengahan Juli 2021.
"Per Tanggal 14 juli 2021 tidak diperbolehkan lagi hajatan, jika masih ada yang akan melaksanakan diatas Tanggal 14 akan ditarik kembali," tandas dia.
Ditempat yang sama, Danramil 429-05/Sukadana Kapten Inf. Jumali diwakili Babinsa Serda Rahmat menambahakan, terkait pembaharuan surat edaran Bupati Lampung Timur yang sudah ada hendaknya terus di sosialisasikan sampai tingkat bawah sehingga tidak menimbulkan kebingungan apalagi terkait hajatan.
Pada kesempatan tersebut Babinsa juga terus mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penyebearan COVID-19.
"Salah satu cara yang efektif saat ini untuk menangkal COVID-19 adalah dengan disiplin protokol kesehatan, oleh karena itu mari disiplin prokes kita jadikan sebagai kebutuhan hidup sehingga kita semua bisa terhindar dari virus corona dan situasi bisa segera pulih," pungkas Babinsa.