Cabul, Warga Kalibalangan Lampung Utara Ditangkap Polisi
LAMPUNG UTARA - Akibat ulahnya melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korbannya, NS (38), seorang pria warga Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan ditangkap Polres Lampung Utara.
Kapolsek Abung Selatan, AKP Suryadinata mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, peristiwa itu menimpa seorang wanita 29 tahun yang bukan muhrimnya pada Jumat (26/03) sekira pukul 14.45 WIB silam.
"Pelaku NS masuk ke dalam kamar rumah korban yang saat itu sedang tertidur. Kemudian pelaku langsung merobek celana dalamnya dan meraba organ vital serta payudara korban," ujar Kapolsek, Selasa (30/03).
Lebih lanjut ia menambahkan, berdasarkan laporan korban, terduga pelaku NS masuk ke dalam kamar rumah korban yang saat itu sedang tertidur. Merasa ada yang mengusiknya korban pun terbangun dan melihat wajah pelaku.
"Seketika korban pun menjerit dan pelaku lansung melarikan diri melalui pintu belakang," ujarnya
Terkait apa yang dialaminya, korban pun akhirnya melaporkan peristiwa itu kepada aparat berwajib. Setelah menerima laporan korban yang tertuang dalam Laporannya LP/B-140/ III/ 2021/ Polda Lampung/ Polres Lamut/ Polsek Absel tanggal 26 Maret 2021. Polisi pun langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi. Akhirnya terduga pelaku NS pada hari Senin( 29/03) sekira pukul 13.00 WIB berhasil kami amankan dikediamannya," paparnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita, yakni 1 helai celana dalam warna putih milik korban dalam keadaan robek. 1 helai baju daster wana putih, 1 helai baju warna biru milik terduga NS saat kejadian. 1 buah topi dan 1 helai celana berwarna putih.
Akibat aksi cabulnya itu, saat ini terduga pelaku NS telah berada di Mapolsek Abung Selatan dan tengah menjalani proses pemeriksaan.
"Terhadap terduga pelaku NS dapat di jerat telah melanggar Pasal 290 ayat (1) KUHP. ancaman kurungannya paling lama 7 tahun," pungkasnya