Buruh di Pringsewu Nekat Nyolong HP Milik Adik Kandung

PRINGSEWU - SY (38) seorang buruh warga Pekon (Desa) Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo dibekuk Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu, Lampung, akibat mencuri handphone (HP)  milik adik kandungnya sendiri.

Pelaku ditangkap di kediaman pada Selasa (18/0820) pagi tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim AKP Sahril Paison mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menjelaskan, pelaku melakukan aksinya pada Minggu (14/08) malam Kelurahan Pringsewu Selatan,

“Pelaku diduga mencur 1 unit HP merk Realme 5i milik korban Irsa Tansa (17) yang tidak lain merupakan adik kandung pelaku sendiri,” kata Sahril.

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu.

“Korban melaporkan bahwa 1 unit HP berikut sim card miliknya yang sedang dicas diatas meja kamar tidur dan ditinggalkan pergi main telah hilang dicuri,” ungkap Sahril.

Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp2,1 juta.

Sementara, lanjut Sahril, dari keterangan pelaku, dirinya nekat melakukan pencurian karena membutuhkan dana untuk bisnis dagang ikan cupang.

“Rencananya HP hasil curian akan dijual pelaku dan uangnya akan dipergunakan sebagai modal dagang ikan hias,” ucap Sahril.

Dihadapan penyidik, pelaku menyesali perbuatannya, juga merasa malu setelah ditangkap serta meminta maaf kepada keluarga besarnya.

“Saya menyesal. Saya meminta maaf sebab saya khilaf,“ ucap pelaku.

Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.