Buruh dan Sopir Pesta Sabu di Rumah Kosong

PRINGSEWU – Dua warga Fajaresuk, Pringsewu, Lampung, TFA (22) dan FEW (23) digerebek Polisi saat tengah menggelar pesta sabu di rumah kosong.

Dua orang pria yang berprofesi sebagai buruh dan sopir itu hanya bisa pasrah saat anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu meringkusnya, pada Rabu (11/11).

"Kasus ini berhasil diungkap berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kosong yang berada di Pekon (Desa) Fajaresuk sering digunakan sebagai tempat pesta narkotika," ungkap Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri melalui Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, Sabtu (14/11).

Pada penggerebekan tersebut Polisi mengamankan barang bukti BB 3 buah plastik klip bernisi 0,38 gram sabu dari saku celana TFA dan 1 buah plastik klip berisi 0,17 gram sabu dari saku celana FEW.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu. dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 137 UU RI No 35 TH 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 12 tahun penjara.