Buron 9 Bulan, Pelaku Curanmor di Lampung Selatan Dibekuk

LAMPUNG SELATAN – Seteah hampir sembilan bulan buron, Bayu Gunawan (22) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Umbulkeong, Desa/Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan pada Minggu 10 Mei 2020 silam akhirnya berhasil dibekuk.
Sebelumya, Polsek Sidomulyo telah mengamankan satu pelaku atas nama Slamet Widodo (27) warga Desa Sumberjaya, Wawaikarya, Lampung Timur pada Juni 2020 lalu, dengan kasus berbeda.
Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka Slamet ternyata juga pernah melakukan tindak pidana curat di Umbulkeong bersama Bayu Gunawan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mencium keberadaan Bayu.
Team mendapat informasi bahwa, Wawaikarya, Lampung Timur akan berangkat ke Jakarta. Selanjutnya, team unit Reskrim Sidomulyo berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Bayu Gunawan di daerah Pasar Bakauheni, pada Senin(15/02) lalu.
Saat dilakukan Introgasi, dan pelaku Bayu Gunawan mengakui perbuatannya, selanjutnya tersangka di bawa ke Polsek untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Sidomulyo Iptu Henky Darmawan mengungkapkan, kedua pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik Rina Saparina (45) warga Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo.
"Sepeda motor korban Honda Beat, BE 2962 OD saat itu sedang diparkirkan di samping rumah saudari Ponirah yang berada di Dusun Umbulkeong 2 Rt 002 Rw 002 Desa Sidomulyo Kecamatan Sidomulyo. Saat korban keluar rumah, korban terkejut mengetahui sepeda motor miliknya hilang," ungkapnya, Kamis (18/02).
Henky melanjutkan, pelaku membawa kabur sepeda motor korban dengan cara merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T.
Dikatakannya, masih ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, yang masih dalam pengembangan Unit Reskrim Polsek Sidomulyo.
"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sidomulyo. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni diantaranya 1 buah BPKB, 1 STNK dan 1 buah kunci leter T," tutupnya.