Diduga Lakukan Pungli,  Pengurus KUD  Karya Makmur Jaya & TPK Mangkir Panggilan Polres Way Kanan

Diduga Lakukan Pungli,  Pengurus KUD  Karya Makmur Jaya & TPK Mangkir Panggilan Polres Way Kanan
Foto (Istimewa)

Way kanan – Monologis.id. Tim Penasehat hukum para petani plasma sawit dari way kanan menyayangkan sikap Pengurus KUD Karya Makmur Jaya dan Pimpinan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) nya yang mangkir dari panggilan Polres Way Kanan Unit Tipikor pada Rabu (18/02/2026).

Hal ini dijelaskan oleh Muhammad Yani, SH selaku penasehat hukum petani plasma kepada media pada Senin (23/02/2026). Seperti diberitakan sebelumnya bahwa ada dugaan kerugian para petani plasma oleh KUD Karya Makmur Jaya melalui skema plasma sawit Bersama PT BNIL. Di dua kecamatan di Way Kanan.

“kami selaku perwakilan para plasma sawit telah melaporkan dugaan pidana oleh KUD Karya Makmur Jaya ke Polres Way kanan, dan Kembali para pengurus dan TPK KUD Makmur Jaya tidak mengindahkan panggilan polres way kanan” urai Yani.

Panggilan ini merupakan ajang klarifikasi kepada polres way kanan atas aduan kami. Namun sudah 2-3 kali mereka tidak datang memenuhi panggilan polres.
“Saya rasa sudah beberapa kali mangkirnya para pengurus KUD Karya Makmur Jaya dan para TPK nya harus menjadi perhatian penegak hukum, agar para petani plasma bisa mendapatkan keadilan yang hilang pada mereka” ungkapnya.

Berbagai langkah telah dilakukan oleh para petani plasma termasuk mengaduk kepada Menteri koperasi Feriy Juliantono beberapa waktu lalu
"Aduan tersebut bertujuan mendorong negara turun tangan menyelesaikan konflik plasma sawit yang telah berlangsung selama 28 tahun," tegas Yani.

Lebih jauh Yani menilai ada juga dugaan potensi pungutan liar telah dilakukan oleh KUD Karya Makmur Jaya dan para para TPK selama ini. Indikasi punglinya ada dikisaran 20 miliar lebih kepada para petani plasma.
“berdasarkan data yang kami himpun ada potensi dugaan pungli oleh Pengurus KUD Karya Makmur Jaya sekitar 17 Miliar dan para TPK sebesar 3 Miliar. Total sebanyak 20 miliar” jelasnya

Masalah bermula dari kerja sama antara KUD Makmur Jaya dan PT BNIL pada 14 September 1996 dengan masa perjanjian 25 tahun. Dalam kerja sama itu, sekitar 2.700 petani menyerahkan surat tanah seluas kurang lebih 9.000 hektare untuk mendukung skema kredit KKPA. Namun hingga masa kerja sama berakhir, kebun plasma yang terbangun hanya seluas 4.022 hektare, tanpa transparansi pengelolaan dan pembagian hasil kepada petani.

Para petani mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pembangunan kebun, mulai dari penanaman hingga perawatan, serta tidak menerima laporan penggunaan dana kredit maupun hasil produksi.
"Padahal, KUD bersama mitra perusahaan disebut menerima fasilitas kredit ratusan miliar rupiah dari perbankan, termasuk kredit investasi sebesar Rp153 miliar pada periode 2009–2011," Paparnya.

Dengan keadaan pengabaian, mangkir dan menyepelekan Panggilan Polres ini. Yani Meminta Tindakan Lebih tegas dari Penegak hukum agar masalah ini tidak berlarut larut, agar Keadilan mampu ditegakkan secara benar

"Kami minta ke aparat penagak hukum harus segera mungkin ambil sikap yg tegas tethadap  mereka yg terkesan menyepele kan panggilan tersebut" Pungkas Yani.