Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2021 dan 2020

PRINGSEWU - Bupati Pringsewu, Lampung, Sujadi didampingi Wakil Bupati Pringsewu Fauzi menyampaikan rancangan KUA-PPAS 2021 dan KUPA-PPAS 2020 pada Rapat Paripurna di gedung DPRD Pringsewu, Jumat (14/08) siang.

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman di dampingi Wakil Ketua Mastuah dan Rizky Raya ini juga dihadiri jajaran Pemkab Pringsewu dan Muspida.

Sujadi dalam sambutannya menyampaikan struktur anggaran pada 2021 mendatang, diantaranya Anggaran Pendapatan sebesar Rp1,31 triliun, atau turun 0,17% dari tahun sebelumnya.

Sedangkan Anggaran Belanja direncanakan sebesar Rp1,34 triliun,  meningkat 0,21% dari tahun sebelumnya, terdiri dari Belanja Tidak Langsung Rp744,53 miliar, turun 0,74% dari tahun sebelumnya, serta Belanja Langsung sebesar Rp601,72 miliar, meningkat 1,38% dari tahun sebelumnya.

Dari komposisi anggaran tersebut, kata Bupati Pringsewu, ada defisit anggaran pada Rancangan KUA-PPAS 2021 sebesar Rp 28 miliar. Kemudian, pada anggaran pembiayaan tahun 2021, dari anggaran  penerimaan  direncanakan sebesar Rp 30 miliar, yang dimanfaatkan untuk penyertaan modal sebesar Rp 2 miliar, serta untuk menutupi defisit anggaran belanja sebesar Rp 28 miliar, sehingga posisinya berimbang.

Yang jelas, kata Sujadi, pagu anggaran  2021 ini masih berdasarkan proyeksi dan masih menunggu terbitnya Perpres tentang postur dan rincian APBN 2021 sebagai landasan dalam menetapkan pagu anggaran di daerah.

Terkait KUA-PPAS Perubahan 2020, Bupati Pringsewu menyampaikan dari anggaran pendapatan pada APBD murni 2020 sebesar Rp1,32 triliun, telah dilakukan pergeseran melalui Peraturan Bupati Pringsewu menjadi sebesar Rp1,16 triliun, dan pada KUA-PPAS Perubahan 2020, dilakukan penataan kembali menjadi Rp1,18 Truliun.

Sedangkan anggaran belanja pada APBD murni 2020 sebesar Rp1,34 triliun, juga telah dilakukan pergeseran melalui perbup menjadi Rp1,19 triliun, dan pada KUA-PPAS Perubahan 2020, juga dilakukan penataan kembali menjadi Rp 1,23 triliun.

Dari komposisi tersebut, lanjut Sujadi, terdapat defisit pada KUA-PPAS Perubahan 2020 sebesar Rp42,92 miliar. Akan tetapi, pada anggaran pembiayaan melalui APBD murni 2020, dari pos anggaran penerimaan adalah sebesar Rp 25 miliar, yang kemudian dilakukan pergeseran menjadi sebesar Rp39,91 miliar. Dan, pada KUA-PPAS Perubahan 2020, juga dilakukan penataan kembali berdasarkan hasil audit BPK-RI menjadi Rp44,92 miliar.

Penerimaan pembiayaan ini, ujar bupati, dimanfaatkan untuk penyertaan modal pada Bank Lampung sebesar Rp2 miliar, dan untuk menutupi defisit anggaran belanja sebesar Rp42,92 miliar, sehingga struktur anggaran KUA-PPAS Perubahan 2020 tetap dalam kondisi berimbang.