Bupati Lampung Tengah Saksikan Pemberian Remisi Bagi Napi Lapas Gunungsugih

LAMPUNG TENGAH – Pada peringatan HUT ke-76 RI, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsugih, Lampung Tengah memberikan remisi kepada tiga orang warga binaan.
Pemberian remisi itu juga disaksikan oleh Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Gunungsugih Denial Arief, Selasa (17/08).
Tiga orang warga binaan penerima Remisi Umum II dengan besaran masing-masing 3 bulan dan dinyatakan langsung bebas pada hari ini. Selanjutnya pemberian SK remisi dilaksanakan juga di Lapas Gunungsugih yang secara simbolis diberikan Kalapas Gunungsugih kepada perwakilan warga binaan.
Dalam sambutannya Denial mengatakan, tepat pada HUT Kemerdekaan RI ke-76 tahun 2021 pihaknya juga ikut memberikan pemenuhan hak warga binaan yang selama menjalani masa hukumannya di Lapas berkelakuan baik, dan memenuhi syarat untuk dapat di berikan remisi sesuai dengan usulan yang telah di setujui oleh Kanwil Kemekumham Lampung.
"Remisi ini di berikan kepada 3 orang warga binaan yang merupakan salah satu pemenuhan hak narapidana demi meningkatkan motivasi untuk selalu berbuat kebaikan, lebih disiplin, produktif dan lebih optimis selama menjalani masa pidana," ungkap Denial.