BPKP Temukan Kerugian Negara Rp15 M di Pesisir Barat, Kontraktor Panas Dingin

PESISIR BARAT – Para kontraktor yang mendapatkan proyek di Pesisir Barat sepertinya bakal dibuat panas dingin. Pasalnya, Inspektorat Pesisir Barat telah memberi kuasa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa, Lampung Barat untuk mengusut kontraktor ‘nakal’ yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp15 Miliar lebih.
Inspektur Henry Dunan menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kajari Liwa, Riyadi dalam rangka tindak lanjut atas temuan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Perwakilan Lampung terhadap hasil pelaksanaan kegiatan berupa pembangunan fisik oleh pihak rekanan dari Tahun 2014 hingga Tahun 2020 di Pesisir Barat.
"Berdasarkan temuan BPKP Perwakilan Lampung bahwa dalam kurun waktu enam tahun, persisnya dari 2014 hingga 2020, pelaksanaan proyek pembangunan fisik oleh pihak kontraktor yang tidak maksimal menimbulkan kerugian negara hingga Rp15 Miliar lebih," ungkap Henry melalui sambungan telepon, Kamis (10/2/2022).
Karenanya, dalam koordinasi tersebut pihaknya juga langsung memberikan kuasa kepada Kejari Liwa untuk melakukan pemanggilan terhadap para kontraktor dimaksud agar dapat segera mengembalikan kerugian negara sesuai dengan hasil audit BPKP Perwakilan Lampung.
"Jika pihak rekanan yang identitas nama dan perusahaannya yang masuk dalam daftar sesuai dengan hasil audit BPKP tidak mau mengembalikan kerugian negara, maka Kejari Liwa akan langsung menindakanjuti proses hukumnya. Karena jelas hal itu merupakan suatu tindakan pidana," lanjutnya.
Namun demikian Henry tidak bisa menjelaskan secara rinci jumlah rekanan yang akan dipanggil dan wajib mengembalikan kerugian negara dimaksud. "Setidaknya pada kisaran angka Rp5 Milyar, ada sekitar 53 rekanan yang akan dipanggil Kejari Liwa dan wajib mengembalikan kerugian negara. Sementara untuk Rp10 Miliar lebih datanya masih di BPKP Perwakilan Lampung, dan nanti pihak Kejari Liwa yang akan menindaklanjuti berapa jumlah total rekanan yang akan dipanggil," imbuhnya.
Masih kata Henry, pihak Kejari Liwa sendiri siap dan akan segera menindaklanjuti ihwal dimaksud. "Pak Riyadi sendiri menyampaikan kepada kami, bahwa pihaknya akan segera melakukan penanganan atas hasil temuan BPKP tersebut," tukasnya.