BPHN Mengasuh, Cegah Tindak Pidana di Kalangan Pelajar

BPHN Mengasuh, Cegah Tindak Pidana di Kalangan Pelajar
Foto: Istimewa

SERANG – Badan Pembinaan Hukum Nasional menyelenggarakan program kegiatan “BPHN Mengasuh” guna mencegah tindak pidana yang terjadi di kalangan pelajar.

Hal itu terungkap dalam rapat kerja teknis (rakertek) penyelenggaraan “BPHN Mengasuh" yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (16/3/2023).

Koordinator Pembudayaan Hukum Gunawan menyampaikan bahwa BPHN Mengasuh dilakukan melalui pemberian pemahaman hukum dengan materi khusus Hukum dan Pancasila sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana di kalangan remaja.

Dalam rapat kerja teknis yang diikuti oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Erny Widiastuti, Perwakilan LBH Terakreditasi di Provinsi Banten, JFT Penyuluh Hukum dan Pengelola Bantuan Hukum ini disampaikan bahwa rencananya BPHN Mengasuh akan dilaksanakan dalam rentang 20 Maret 2023 sd 12 April 2023 mendatang.

Adapun kriteria penilaian yang akan dilakukan meliputi Intensifitas yaitu keaktifan dan intensitas pelaksanaannya termasuk persebaran wilayah, komunikatif yaitu publikasi baik di media sosial maupun media lain berupa siaran pers, atau bentuk lain, Edukatif yaitu materi hukum dan pancasila secara substantif dan Inovatif yaitu metode, tools , platform yang digunakan.

Tak hanya terpusat, namun nantinya BPHN Mengasuh akan dilakukan secara terpisah agar penyebaran pembinaan bisa merata di seluruh kabupaten / kota sehingga seluruh remaja mendapatkan pemahaman hukum secara merata.