Bola Liar Wacana Amandemen UUD 1945, Karena Minim Dialog Konstruktif

BANDARLAMPUNG - Wacana amendemen kelima Undang-Undang Dasar 1945 muncul kembali ditengah-tengah masyarakat. Namun, masyarakat masih bertanya-tanya tentang materi yang harus diamendemen.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekretaris Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandarlampung Afat Fadly mengatakan, wajar bila dirinya bertanya-tanya apakah amendemen kelima ini berisi harapan atau kecemasan.
“Alih-alih harapan, dalam beberapa bulan terakhir, isu tentang materi perubahan UUD 1945 seperti berubah-ubah dan menjadi isu liar, mulai dari masa jabatan presiden, kewenangan DPD, hingga keinginan MPR untuk menghidupkan Pokok-pokok Haluan Negara,” ujarnya melalui keterangan tertuis, Sabtu (21/08).
Afat Fadly menilai proses amandemen UUD 1945 membutuhkan partisipasi publik secara luas. “Sementara kami belum melihat pembahasan-pembahasan yang lebih subtansial tentang materi yang harus diamendemen,” kata dia.
“Kami menyarankan kepada lembaga perwakilan untuk masuk kedalam ruang dialog konstruktif dahulu guna memperjelas isu liar dan mempertajam narasi materi apa yang harus di amandemenkan,” ucap mantan Presiden Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandarlampung (UBL).
Ia juga mengatakan, bisa langsung mendengar setiap pertimbangan dan masukan-masukan dari berbagai pihak sebelum MPR RI melakukan amendemen kelima.
Ryki Setiawan Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Bandarlampung menambahkan, wacana amandemen UUD 1945 ini menuai kontroversi ditengah masyarakat,
"Dengan kondisi negara kita yang sedang tertimpa musibah, masyarakat merasa bingung dan kaget mendengar mau ada amandemen UUD 1945 yang kelima. Ketua MPR-RI telah memberikan penjelasan mengenai maksud dan tujuan untuk mengamandemen UUD 1945, namun disisi lain terdapat pandangan dan penolakan dari berbagai pihak Masyarakat, khususnya para pengamat politik dan hukum," kata Ryki.
Ryki juga menyarankan untuk membuka ruang dialog konstruktif, karena ia menilai amandemen UUD 1945 ini membutuhkan peran serta publik,
"UUD 1945 ini kan hukum dasar dari segala peraturan perundang-undangan, konstitusi nya Negara Kesatuan Republik Indonesia, jadi perlu persiapan yang sangat matang dan menyerap aspirasi dari segala pihak masyarakat, sehingga kalau pun nanti benar-benar dinilai urgen untuk di amandemen maka hasilnya baik bagi kepentingan nasional. Oleh sebab itu, kami bidang PTKP HMI Cabang Bandarlampung berencana akan membuka ruang dialog Konstruktif bersama para pengamat, dan para lembaga perwakilan rakyat, maupun daerah agar nanti kita bisa menilai urgen atau tidaknya amandemen kelima UUD 1945 ini," pungkasnya.